DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui 2 Raperda Menjadi Perda

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna: Penyampaian Laporan Gabungan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Raperda; Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023; Penyampaian Laporan Panitia Khusus I terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045; Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045; Penandatanganan Berita Acara Hasil Pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung; sambutan Bupati.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dengan didampingi Wakil Ketua Puji Lestari dan M. Sholeh, bertempat di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,

Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Forkopimda, Kepala OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/6/24) pagi.

Ketua DPRD Hj. Ayni Zuhro menyimpulkan bahwa semua fraksi sepakat bahwa realisasi APBD TA 2023 hasil audit BPK RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023.

Terkait Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2026, Ayni Zuhro mengatakan, “Semua fraksi setuju dengan beberapa catatan dari fraksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan Bupati untuk dijadikan Peraturan Daerah”.

Fraksi-Fraksi DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui 2 Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045.

Bupati Ikfina dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka sesuai mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900-1-15.1/7796/KEUDA, hal penyusunan dan evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban P-APBD TA 2023 dan Raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban P-APBD TA 2023, terhadap Raperda yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi.

Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati. terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada Gubernur.

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan, sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud (Raperda Bangunan Gedung), selanjutnya akan diajukan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *