CB, TULUNGAGUNG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Rabu (07/08), geruduk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung.
Dan, kedatangan para PPDI Tulungagung ke kantor DPMD ini, yakni mempertanyakan tentang batas usia pensiun perangkat desa yang menjadi polemik dan yang dipertanyakan kepastian hukumnya oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia atau APDESI.
Pasalnya, dalam Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 53 menyatakan kalau perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, yakni dalam pasal 60 ayat 2 menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 dan tidak dicantumkan batasan jabatan, maka batasan usianya perangkat desa itu dianggap 64 tahun.
Terkait hal tersebut, Ketua PPDI Suyono menyampaikan, hasil audiensi dengan DPPD, Inspektorat dan Bagian Hukum, Pemkab Tulungagung tetap mengacu pada Perda saat ini. Sehingga, hal itu yang bakal tetap menjadi pegangan hukum bagi perangkat desa dalam menentukan kebijakan.
“Kami berharap, perangkat desa tetap tenang dan loyal dalam mengabdi pada masyarakat,” kata Suyono usai audensi di kantor DPMD Tulungagung, Rabu (07/08).
Suyono pun berharap, polemik itu tidak menjadikan perangkat desa risau, karena itu hanya perbedaan penafsiran saja. Iapun meminta pada perangkat desa tetap bersatu dan bekerja dalam membangun Tulungagung.
“Yang jelas dalam audiensi tadi sudah terjawab, semua sudah jelas,” jelas Suyono yang juga Sekretaris Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan ini dengan mimik serius.
Sementara itu, Ketua Abdesi Cabang Tulungagung Anang Mustofa mengatakan, APDESI tak menolak apa yang saat ini terjadi. Namun, ia hanya mempertanyakan kepastian hukum terkait polemik antara Undang-undang Desa tersebut berbanding Perda Kabupaten Tulungagung yang ada.
“APDESI meminta kepastian hukum oleh Pemkab agar tidak ada resiko dikemudian hari,” kata Anang Mustofa via WhatsApp.
Menurut pria yang juga Kades Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, meski ada Perda tersebut, dari perspektif DPC APDESI Tulungagung masih menimbulkan kekhawatiran adanya resiko hukum dikemudian hari bagi kepala desa sebagai legal standing pejabat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Karena, menurutnya, Perda tersebut dibuat tahun 2017 setelah terbitnya UU Desa No 06 Tahun 2014. Sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 119 yang menyatakan Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang itu.
“Selain itu, hasil pembahasan APDESI dengan pihak DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum, mereka tidak berani memberikan jaminan kepastian hukum. Dan kesepakatannya pun masih perlu adanya konsultasi bersama-sama di Kemendagri,” terangnya.(K lis)
