CB-Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arief Prasetya, S.ik bersama Kasi Humasnya, Iptu. Jonser Sinaga membenarkan Satresnakoba Polres Tanbu mengamankan 3 tersangkan pria, AK (27), HR (32) dan BSJ mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran Narkoba, Selasa(48), 06/08/24.
Petugas menangkap 3 pelaku ditengarai keras menjual atau mengedarkan jenis narkotika golongan 1 bukan tanaman. Tersangka diamankan di sebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km. 42 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada 06 Agustus 2024 sekitar 23.00 wita, disebuah Rumah di Jl. Transmigrasi KM. 42 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang laki-laki AK dan HR, ungkap Iptu. Jonser Sinaga
Petugas mengamankan barang bukti yakni : sebungkus plastik klip berisi lima paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 2,02 gram.
Adapun barang bukti itu ditemukan petugas di dalam kotak rokok di tas salah satu pelaku.
Selain itu petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip berisikan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram di dinding rumah. Kemudian petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong dan peralatan sabu, timbangan digital, tas hitam dan 3 ponsel.
Para tersangka telah diamankan di Polres Tanbu guna mengikuti proses hukum, ungkap, Iptu Jonser Sinaga.
Team
