CB, Magetan – Pemerintah Desa (Pemdes) Bogem melaksanakan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 di Balai Desa, Kamis (26/09/2024).
Camat Sukomoro Kun Ihwan dalam sambutannya menyampaikan, masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun. Untuk itu Pemdes harus membuat RPJMDes tambahan.
“Alhamdulillah, matursuwun untuk desa bogem sudah menyelesaikan RPJMDes dan menetapkan RKPDes pada hari ini, ”kata Camat.
Setelah penetapan RKPDes, lanjut Camat menjelaskan, berikutnya Pemdes harus melakukan penyelesaian APBDes. Di APBDes Pemdes juga harus memilah apa yang menjadi skala prioritas Desa.
“Dana desa ialah dana yang terikat peraturan pemerintah, semua harus ada pertanggungjawabanya, langkah selanjutnya nanti menuju apbdes, menuju desember ini luar biasa, saya yakin pak sekdes , pemdes, bisa melakukanya dengan baik, ”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Desa Bogem Eva Puspasari menyampaikan, pada hari ini Pemdes Bogem melaksanakan RKPDes tahun 2025. Menurutnya, apa yang sudah tertuang di RKPDes tersebut merupakan hasil dari musyawarah dari masyarakat.
“Kita juga memperhatikan apa yang dibutuhkan masyarakat. Meskipun saat ini prioritas dd juga belum tahu, mungkin dalam perjalanan nanti ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita tunggu kebijakan dari atas tentunya kita akan melibatkan seluruh masyarakat kembali untuk bermusyawarah, ”
Eva menambahkan, saat ini sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada kebijakan yang baru yang membuat Pemdes harus mengikuti serta menyesuaikan kebijakan tersebut.
“Seperti yang tadi saya sampaikan di Forum tadi, saat ini kita berada di masa transisi kepemimpinan dan tidak menutup kemungkinan bahwa nanti akan ada kebijakan yqng baru sehingga nanti kita yang berada di desa pun harus menyesuaikan, ”ungkapnya.
Dengan ditetapkanya RKP ini Eva berharap semoga apa yang sudah ditetapkan nanti dapat terlaksana, berjalan baik sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapanya semoga nanti semua berjalan sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, fiddunya wal akhirah, ”pungkasnya.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini turut hadir seluruh Forcopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Sukomoro, Camat Sukomoro Drs. Kun Ihwan Hidayat M.Si, Kapolsek Sukomoro AKP Tri Cahya Budi Hartono S.H, Perwakilan Danramil Sukomoro, Kepala Desa Bogem Eva Puspasari S.H, Ketua BPD beserta anggota, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa, seluruh Perangkat Desa (Perades) Bogem serta undangan yang lain.
(Caknan)
