CB, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan melakukan operasi gabungan gempur rokok ilegal bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rabu (21/5/2025).
Pada operasi kali ini difokuskan di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan diantaranya Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan, seperti yang dikatakan oleh Gunendar selaku Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan.
Ia menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal di Tiga Kecamatan tersebut dilakukan selama dua hari.
“Hari ini Kami terjunkan Gabungan Tim antara Satpol-PP dan Bea Cukai yang tersebar di 3 titik wilayah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Kawedanan,” jelas Gunendar.
Gubendar membeberkan, razia pemberantasan rokok ilegal itu menyasar beberapa toko kelontong dan warung-warung yang dicurigai menjual rokok ilegal.
“Untuk pelaksanaanya sendiri sesuai dengan regulasi yang ada, yang mana diawali dengan pengumpulan informasi sebanyak 4 kali sebelum operasi tersebut dilaksanakan, ”bebernya.
Lebih lanjut, Gunendar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Saat ini kami terus berupaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Magetan, ”imbuhnya.
Gunendar berharap, pelaksanaan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut bisa ditingkatkan lagi agar membuahkan hasil yang maksimal, mengingat rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara.
Tak lupa ia pun turut mengimbau kepada masyarakat Magetan agar turut bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Minimal dengan tidak membeli itu sudah cukup membantu, mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal ini tidak bayar pajak, tidak kena cukai, serta tidak dikendalikan dan diawasi Pemerintah yang berdampak pada kerugian negara, ”tandasnya.
(Caknan/ADV)
