Mayarakat Harus Tahu, Begini Alur Perbedaan Rawat Jalan Pasien BPJS dan Non BPJS di RSUD dr Sayidiman Magetan

CB, Magetan – RSUD dr. Sayidiman Magetan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi pasien rawat jalan. Namun, pasien perlu memahami perbedaan alur layanan berdasarkan jenis penjaminan, baik BPJS maupun umum (non-BPJS).

Menurut keterangan dari Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, pasien BPJS wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.

“Rujukan dari FKTP itu akan menunjukkan klinik mana yang dituju, termasuk dokternya. Ketika masuk ke area klinik, pasien akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien). Di situ pasien didaftarkan dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP),” jelas Tumadi, Selasa (27/5/2025).

Dengan SEP, Lanjut Tumadi menjelaskan, pasien akan masuk ke klinik yang dituju lalu menunggu giliran sesuai antrean.

“Di ruang klinik, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan awal berupa wawancara medis (anamnesis) dan pemeriksaan fisik. Jika perlu, dokter dapat meminta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium atau radiologi, ”jelas Tumadi.

Usai dilakukan diagnosis medis, pihak RS baru akan menentukan tindakan yang relevan bagi pasien, ”entah dilakukan terapi atau tindakan medis lainnya, ”imbuhnya.

Jika dilakukan terapi, pasien akan diarahkan untuk mengambil obat. Resep dari dokter otomatis masuk ke sistem farmasi. Pasien tinggal menunggu antrean sebelum dipanggil untuk menerima obat.

Sementara itu untuk pasien umum (non-BPJS) tak perlu membawa rujukan. Mereka bisa langsung datang ke klinik yang diinginkan dan membayar biaya pengobatan sesuai tarif yang berlaku.

“Alurnya sebenarnya sama saja, hanya yang membedakan adalah pasien umum tidak perlu mengurus surat rujukan dari FKTP. Karena pasien umum harus membayar langsung dan bisa langsung masuk ke rumah sakit sesuai penyakit atau klinik yang dituju, ”bebernya.

Menurut Tumadi, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur BPJS. Beberapa pasien bahkan datang tanpa rujukan dan menuntut layanan.

Meski begitu, RSUD dr. Sayidiman akan tetap memastikan selalu melayani pasien dengan ramah dan profesional, namun harus tetap mematuhi ketentuan dari BPJS Kesehatan.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *