Koruptor Fight Back: Aswas Kejati Kami Pastikan Kajari Tolitoli Clear

CB, TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr. Albertinus Napitupulu, SH., MH., merespons dengan tenang tuduhan kriminalisasi yang dilontarkan oleh sejumlah pihak, yang kembali mencuat pada Senin (23/6/25) saat Kajari dihubungi di kantornya.

Tensi sempat mereda setelah Damianus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, meskipun ia tidak langsung ditahan berkat sikap kooperatif dan permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya.

Namun, proses hukum tetap berjalan dan muncul aksi-aksi non-yuridis dari berbagai pihak, baik melalui media sosial maupun demonstrasi massa. Isu kriminalisasi terhadap Kajari Tolitoli dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua mulai digulirkan, dengan salah satu tudingan utama terkait rumah kebun durian milik Kajari yang disebut-sebut sebagai “villa mewah” di Desa Pagaitan. Pembangunan jalan menuju rumah tersebut yang menggunakan material sirtu juga dijadikan bahan untuk memperkuat narasi kriminalisasi.

Tuduhan ini semakin menguat dengan narasi bahwa Kajari menyalahgunakan wewenang untuk menetapkan Damianus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta. Ada pula klaim yang menggambarkan rumah panggung milik Kajari secara berlebihan seolah-olah mencerminkan gaya hidup mewah yang kontras dengan kondisi warga setempat.

Walaupun isu ini sempat mereda setelah penetapan tersangka, serangan terus berlanjut melalui media sosial yang mendesak agar Kajari diperiksa bahkan dicopot dari jabatannya.

Meski menghadapi berbagai tekanan, Kajari Albertinus tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, dengan lebih dari 20 saksi yang telah diperiksa.

Saat menjelang pemeriksaan Damianus sebagai terdakwa, kuasa hukumnya meminta waktu jeda dua pekan. Selama jeda tersebut, narasi kriminalisasi kembali muncul di media sosial, seolah menggiring opini bahwa aparat kejaksaan tengah bermasalah.

Namun, investigasi media ini justru menemukan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan normal dan kasus tersebut segera memasuki tahap penuntutan. Untuk mengonfirmasi hal ini, media ini menghubungi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Suroto, SH., MH., yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Kajari Tolitoli serta pemilik toko penyedia material sirtu.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Isu penggunaan sirtu atau dugaan penyalahgunaan wewenang tidak terbukti,” kata Agus.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Damianus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap penyidik yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Ogotua juga tidak menemukan adanya pelanggaran.

Temuan klarifikasi ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Kajari Tolitoli dan jajarannya lebih mengarah pada upaya untuk merusak opini publik dan melemahkan legitimasi proses hukum.

Satu temuan serius lainnya adalah adanya laporan intimidasi terhadap keluarga salah satu saksi, Nasrun alias Ancu. Akibat tekanan tersebut, persidangan sempat dihentikan sementara demi memastikan keselamatan keluarga saksi. Pihak Polres Tolitoli kini sedang menangani dugaan ancaman dari Kepala Dusun 3 Desa Pagaitan terhadap keluarga saksi.

Kasus korupsi dana desa Pagaitan ini menunjukkan proses hukum yang penuh tantangan dan tekanan. Aksi-aksi perlawanan non-hukum yang terorganisir dan terstruktur menimbulkan pertanyaan tentang pihak-pihak yang berada di baliknya.

Intensitas perlawanan ini, baik dalam bentuk opini maupun aksi massa, mengarah pada dugaan bahwa ada kekuatan besar yang mendukung Damianus. Hal ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut: Apakah dana dari tindakan korupsi digunakan untuk membiayai perlawanan terhadap proses hukum? (Ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *