Kontraktor Ungkap Praktik Fee Proyek di Tulungagung; Hingga 20 Persen”

CB, Tulungagung – Dugaan praktik fee proyek kembali mencuat, kontraktor ungkap “tarif wajib” hingga 20 persen
mencuat di Kabupaten Tulungagung. Seorang kontraktor berinisial D mengungkap adanya “tarif wajib” yang dibebankan kepada pemenang tender proyek pemerintah.

Dan, besarannya bervariasi: kisaran 10 persen untuk kontraktor lokal, dan bisa mencapai 20 persen untuk rekanan dari luar daerah.

Menurut D, praktik ini dikendalikan oleh seorang broker berinisial E, pengusaha asal Kediri yang kini berdomisili di Surabaya. E disebut sebagai sosok kunci dalam pendistribusian proyek-proyek strategis di lingkaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Fee ini ditarik bahkan sebelum perhitungan pajak. Jadi beban kontraktor sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” kata DS kepada media, Kamis (21/8).

D memaparkan, setelah dipotong fee dan kewajiban pajak (PPN dan PPh) sekitar 13 persen, kontraktor hanya menerima sekitar 67 persen dari nilai kontrak. “Kalau sudah ditekan seperti itu, bagaimana mungkin proyek bisa dijalankan sesuai standar mutu dan volume pekerjaan yang ditetapkan?” tegasnya.

Asal Muasal Keterlibatan ‘Pintu E’

Keterlibatan E disebut bermula usai pergantian kepemimpinan di Tulungagung. D mengklaim, salah satu pejabat tinggi pernah meminjam dana puluhan miliar dari E untuk kepentingan stabilitas politik. Sebagai kompensasi, sebagian proyek pengadaan dan bahkan lelang jabatan diarahkan melalui jaringan yang dikendalikan E.

“Pintu E yang kemudian menentukan nilai fee, siapa yang dapat proyek, hingga rincian pengembalian kepada oknum pejabat,” lanjutnya.

Hal serupa jugq disampaikan A, kontraktor lokal yang telah lebih dari satu dekade beroperasi di Tulungagung. Ia menyinggung kehadiran dua kontraktor besar dari Blitar dan Kediri yang sering menguasai proyek besar. Inisial E dan T disebut memiliki “jalur khusus”.

“Mereka sudah lama bermain di sini. Fee besar bukan hal baru. Kabarnya sudah ada rekomendasi sejak awal proses,” ujarnya.

Dan, jika pola ini benar terjadi, maka fungsi panitia lelang dan pejabat pemerintah hanya tinggal formalitas. Kendali sebenarnya berada di tangan broker. Model percaloan proyek semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang seharusnya transparan, akuntabel, dan kompetitif. Lebih dari itu, pola ini bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.

Sarat Jerat Hukum

Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang intervensi dalam proses lelang. Jika terbukti terjadi suap, gratifikasi, atau pungli, maka pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Potongan tidak sah dari nilai proyek negara, sekecil apa pun, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap seorang praktisi hukum pada media ini.

Akibatnya, dampak nyata dari praktik ini adalah menurunnya mutu hasil pembangunan. Jalan, jembatan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan rawan dibangun asal jadi. Dana publik yang seharusnya 100 persen kembali ke masyarakat, justru menguap melalui jalur tak resmi.

Pada akhirnya, rakyat Tulungagung yang harus menanggung akibatnya—melalui proyek setengah hati dan layanan publik yang tidak maksimal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, cahayabaru.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, panitia lelang, maupun pihak-pihak terkait yang disebut dalam laporan ini. Aparat penegak hukum didesak turun tangan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *