CB, Magetan – Sorotan publik terhadap proyek saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, masih terus bergulir.
Proyek saluran irigasi Tahun Anggaran (TA) 2022 sebelumnya mendapat perhatian karena sejumlah persoalan, seperti kondisi bangunan yang ambrol, plakat proyek yang diduga dirusak, serta ditemukannya proyek ganda pada satu lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dan efektivitas pengawasan.
Menanggapi sorotan tersebut, Camat Sukomoro, Kun Ikhwan Hidayat, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa saluran irigasi yang rusak bukan hasil pembangunan tahun 2022.
“Konfirmasi awal dari Sekdes Sukomoro, saluran yang rusak adalah dibangun tahun 2017. Sedangkan prasasti tersebut adalah kelanjutan pembangunan saluran yang dibangun tahun 2022,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Kun menambahkan, pihak kecamatan selalu merespons setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek desa.
“Tim kecamatan selalu turun setiap ada aduan. Termasuk dalam hal ini,” jelasnya. Ia juga menegaskan adanya agenda rutin monitoring dan evaluasi (monev) baik administrasi maupun fisik.
“Selain monev setiap tribulan. Administrasi dan fisik,” tegas Kun.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut hasil pengawasan kecamatan dan apakah pernah dilaporkan ke Dinas PMD atau Inspektorat, Kun hanya memberikan jawaban singkat.
“PMD juga melaksanakan monev. Inspektorat tiap tahun rutin juga melaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Meski ada klarifikasi, sejumlah persoalan inti masih dinilai belum terjawab. Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dugaan perusakan plakat proyek, pembangunan ganda di lokasi yang sama, serta besaran anggaran yang digunakan pada proyek tersebut.
(Caknan)