CB, TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Kementerian Agama setempat menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah pada Jumat (12/12/25). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kartini Dispendukcapil itu diikuti oleh 12 pasangan suami istri.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Agama. Melalui proses ini, status perkawinan para peserta akan diakui secara resmi oleh negara, sehingga mereka berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili.
Setelah menerima akta nikah, perubahan data administrasi kependudukan pun dapat dilakukan, termasuk perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat”.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kemenag Tulungagung, Supriyanto, menjelaskan bahwa Sidang Isbat Nikah hanya diperuntukkan bagi pasangan yang pernikahannya telah sah menurut syariat agama.
“Kami melayani semua, selama pernikahannya sah secara syariat. Kalau nikah siri tetapi tidak memenuhi syarat agama, tentu tidak bisa diisbatkan,” jelas Supriyanto.
Ia menegaskan bahwa syarat sah nikah dalam agama mencakup keberadaan mempelai, wali, saksi, mahar, dan akad nikah. Karena itu, setiap pasangan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Supriyanto berharap kerja sama antarinstansi ini terus terjalin dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya Isbat Nikah Terpadu ini disponsori oleh Baznas Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa Sidang Isbat Terpadu merupakan upaya mempermudah masyarakat dalam melegalkan pernikahan siri agar sah dan tercatat secara hukum negara.
“Tujuan sidang isbat ini untuk mempermudah pengesahan pernikahan mereka, dan setelah itu langsung dilakukan perubahan data adminduk. Jadi status mereka nanti otomatis berubah di KTP maupun KK,” terang Nina.
Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat. “Ini adalah layanan terpadu, sehingga masyarakat bisa memperoleh pengesahan nikah sekaligus pembaruan status kependudukan, termasuk status anak,” tambahnya.
Kebahagiaan juga dirasakan oleh Suwito dan Tatik, pasangan asal Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, yang ikut dalam sidang tersebut.
“Jujur, kami sangat senang dengan program Pak Bupati. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sudah membantu masyarakat seperti kami,” ungkap pasangan yang menikah siri setahun setengah lalu itu.
Hal senada disampaikan Sugiyanto dan Purwiyanti, pasangan lain yang ikut dalam program ini.
“Alhamdulillah, kami lega. Semoga program ini terus berjalan dan bisa membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat,” ucap Sugiyanto.
(hadi)
