CB, TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastidjo, menegaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur.
Ia juga menyatakan, perangkat desa yang telah dilantik resmi menyandang predikat sebagai pamong desa dan wajib siap mengabdi serta melayani masyarakat.
Hari Prastidjo yang juga menjabat sebagai Camat Tulungagung Kota ini mengingatkan, perangkat desa telah menerima penghasilan yang cukup memadai, baik dari penghasilan tetap (siltap) maupun pengelolaan tanah bengkok.
Oleh karena itu, kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan kinerja optimal dan tanggung jawab penuh.
Hal tersebut disampaikan Hari Prastidjo saat pengambilan sumpah jabatan Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Kamis (8/1/2026).
“Saya tidak ingin ada perangkat desa yang sulit ditemui ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dengan alasan ke sawah atau urusan pribadi. Niatkan bekerja sebagai ibadah dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan tugas perangkat desa ke depan semakin kompleks. Karena itu, perangkat desa dituntut menjaga integritas, profesionalitas, serta bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Rejotangan, Untung Basuki, menyampaikan apresiasi kepada panitia penjaringan perangkat desa yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan dilakukan secara murni tanpa adanya praktik “main mata”. Ia juga menekankan bahwa perangkat desa yang baru dilantik harus siap membangun relasi seluas-luasnya, bekerja keras, serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan di balai desa harus proaktif. Saat masyarakat datang, sebelum bertanya seharusnya perangkat desa sudah lebih dulu menyapa dan menanyakan keperluannya. Kuncinya satu, harus grapyak dan sumanak dalam menjalankan tugas,” pesannya.
Untung Basuki menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi pemerintahan desa sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus tindak lanjut pengisian jabatan yang kosong.
“Kami berharap perangkat desa yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta membawa manfaat nyata bagi kemajuan Desa Rejotangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Camat Rejotangan, Didi Jarot Nur Syamsu, menyampaikan bahwa untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas, proses penjaringan perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan sangat penting. Oleh karena itu, perangkat desa harus menjaga kepercayaan tersebut sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia meyakini perangkat desa yang baru dilantik telah memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai unsur pemerintahan desa.
Menurutnya, pemerintah desa harus siap melayani dan bahkan ‘diperintah’ oleh masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan. Baik Kepala Urusan Keuangan maupun Kepala Dusun, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai aturan.
“Tantangan perangkat desa saat ini adalah kemampuan merespons keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Profesionalitas sebagai aparatur pemerintah menjadi kunci utama,” tegasnya.
Pelantikan Kaur Keuangan Eri Efendi dan Miftachul Nafis sebagai Kepala Dusun Pundensari yang dihadiri sekitar seratus undangan tersebut berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. (tim)
