Mediasi Gagal, Hadi Purnomo Siap Gugat RSUD dr. Iskak Tulungagung

CB, TULUNGAGUNG – Upaya mediasi antara Hadi Purnomo dengan RSUD dr. Iskak Tulungagung terkait dugaan pelanggaran batas sempadan bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan rumah permukiman berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (13/05/2026).

Mediasi yang digelar di ruang rapat RSUD dr. Iskak Tulungagung tersebut tidak menemukan titik temu. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing.

Hadi Purnomo menyatakan mediasi gagal karena pihak rumah sakit dinilai tidak memberikan jawaban memuaskan terkait tuntutannya atas kerusakan rumah yang diduga akibat pembangunan IPAL serta permintaan ganti rugi.

“Mediasi hari ini tidak ada hasil. Pihak RSUD dr. Iskak tidak mengakui adanya kelalaian, sehingga saya tidak bisa menerima,” ujar Hadi usai pertemuan.

Ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum. Saat ini, Hadi mengaku tengah menyiapkan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dalam waktu dekat.

“Kami berencana menggugat secara perdata untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak RSUD dr. Iskak melalui bagian hukum menyatakan telah menjalankan seluruh prosedur sesuai standar operasional yang berlaku. Pihak rumah sakit juga mengaku terbuka apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan kerusakan bangunan rumah milik keluarga Hadi Purnomo yang berbatasan langsung dengan area IPAL RSUD dr. Iskak Tulungagung.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *