SPMB Surabaya Rampung, Dispendik Tegaskan Sekolah Swasta Tak Kalah Berkualitas dari Negeri

CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa berakhirnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan menjadi akhir bagi akses pendidikan anak. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, Pemkot memastikan sekolah swasta tetap menjadi pilihan yang berkualitas sekaligus bagian penting dalam pemerataan layanan pendidikan.

 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan seluruh tahapan SPMB tahun ajaran 2026/2027 telah rampung, mulai jenjang SD hingga SMP, termasuk jalur domisili sebagai tahapan terakhir. Meski demikian, Dispendik tetap membuka posko layanan pasca SPMB untuk mendampingi orang tua yang anaknya belum diterima di sekolah negeri.

 

Menurut Febri sapaan akrabnya, salah satu layanan yang disediakan adalah informasi sekolah swasta melalui laman SPMB di seluruh posko layanan. Melalui sistem tersebut, orang tua dapat memperoleh rekomendasi sekolah swasta berdasarkan wilayah tempat tinggal sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

 

“Proses SPMB tidak berhenti setelah seleksi sekolah negeri selesai. Kami memastikan masih ada keberlanjutan layanan agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan melalui sekolah swasta. Yang paling penting adalah tidak ada anak yang berhenti sekolah hanya karena belum diterima di sekolah negeri,” kata Febri, Jumat (10/7/2026).

 

Ia menegaskan, persepsi bahwa sekolah negeri selalu lebih baik dibanding sekolah swasta perlu diubah. Menurutnya, banyak sekolah swasta di Surabaya yang terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, bahkan sejumlah sekolah telah menutup pendaftaran jauh sebelum pelaksanaan SPMB dimulai karena kuota telah terpenuhi.

 

“Kualitas pendidikan di sekolah swasta pada dasarnya tidak kalah dengan sekolah negeri. Bahkan ada sekolah swasta yang sudah penuh menerima peserta didik beberapa bulan sebelum SPMB dibuka. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah swasta juga sangat tinggi,” jelasnya.

 

Karena itu, Dispendik terus mendorong sekolah swasta memperkuat karakter dan keunggulan masing-masing agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sekolah berkualitas.

 

“Setiap sekolah dapat menghadirkan identitas yang menjadi nilai tambah, baik melalui penguatan pendidikan karakter, pelibatan orang tua, maupun berbagai program unggulan lainnya,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sekolah negeri dan sekolah swasta bukanlah dua entitas yang saling bersaing, melainkan mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Kapasitas sekolah negeri yang terbatas membuat keberadaan sekolah swasta menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan.

 

“Negeri tidak mungkin menampung seluruh peserta didik tanpa dukungan sekolah swasta. Karena itu kami membangun kolaborasi agar hasil akhir pendidikan di Surabaya sama-sama berkualitas, baik yang belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terangnya.

 

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemerataan pendidikan, Pemkot Surabaya juga telah mengintegrasikan sistem SPMB dengan data kesejahteraan masyarakat yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos). Integrasi tersebut memudahkan pelaksanaan jalur afirmasi sekaligus mempermudah orang tua mengetahui status data kesejahteraan keluarganya.

 

“Inovasi tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). karena telah menghubungkan sistem SPMB dengan sekolah swasta,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Febri menjelaskan pemerintah tidak membedakan dukungan operasional bagi sekolah negeri maupun swasta. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) diberikan berdasarkan jumlah peserta didik, sehingga besaran yang diterima mengikuti jumlah siswa di masing-masing sekolah.

 

“Perbedaannya terletak pada pembiayaan investasi sarana dan prasarana. Sekolah negeri memperoleh dukungan penuh dari pemerintah untuk pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas, sedangkan sekolah swasta masih harus memenuhi kebutuhan tersebut melalui yayasan atau sumber pembiayaan lain,” jelasnya.

 

Meski demikian, ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga mengamanatkan agar penerimaan peserta didik memperhatikan akses bagi keluarga tidak mampu dengan menyediakan alokasi sekurang-kurangnya lima persen dari daya tampung sekolah. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mengelola dana BOS dan BOPDA secara efektif dengan mengutamakan kebutuhan prioritas. Menurutnya, pengelolaan anggaran yang tepat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

 

“Pada akhirnya yang ingin kita bangun adalah ekosistem pendidikan yang kuat. Bukan hanya sekolah negerinya yang maju, tetapi sekolah swastanya juga berkembang sehingga seluruh anak di Surabaya mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkecuali,” pungkasnya. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *