Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jatim membebaskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), berkaitan dengan peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI. Waktunya hanya sebulan tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jatim, Kresna Bimasakti, menyatakan, dasar hukum pembebasan PKB itu Keputusan Gubernur, katanya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, No. 100.3.3.1/482/013/2026, ini juga disebut program pemutihan pajak, ujar Kresna, pada acara jumpa pers di Gedung Bapenda Jatim itu.

Program pemutihan pajak ini meliputi fasilitas, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Kemudian pembebasan PKB progresif.

Kecuali itu, kata Kresna, kebijakan khusus juga diberikan kepada buruh. Mereka diberi pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20%. Ini khusus untuk kendaraan sepeda motor roda dua, bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Kresna juga menambahkan, selain buruh juga wajib pajak “miskin”. Mereka ini yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Program ini sama dengan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online, ujar Kresna.(yit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *