Raden Ali Sodik Tegaskan Tidak Mangkir Pembuktian, Pilih Hormati Kesepakatan Perdamaian

CB, TULUNGAGUNG – Raden Ali Sodik memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai ketidakhadirannya dalam agenda pembuktian perkara perdata yang tengah berjalan. Ia pun menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan disebabkan oleh ketakutan, ketidaksiapan, maupun ketidakmampuan menghadirkan bukti dalam persidangan.

Menurut Raden Ali, sebelum agenda pembuktian dilaksanakan, tepatnya pada 12 Agustus 2026, dirinya telah menyatakan sikap untuk mencabut dan tidak meneruskan gugatan setelah tercapai kesepakatan perdamaian dengan pihak-pihak terkait.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh PCNU Tulungagung, dengan melibatkan unsur pengurus serta para sesepuh yang berkaitan dengan Yayasan Raden Sahid Tulungagung.

Dari hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat atau pernyataan perdamaian yang ditandatangani bersama di Kantor PCNU Tulungagung pada 12 Agustus 2026.

Atas dasar kesepakatan tersebut, Raden Ali mengatakan dirinya memilih menghormati hasil musyawarah dan menjalankan komitmen perdamaian yang telah disepakati bersama.

“Sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani, saya memilih untuk tidak meneruskan gugatan. Karena itu, ketidakhadiran saya dalam agenda pembuktian bukan berarti saya menghindari pembuktian atau tidak memiliki bukti,” ujar Raden Ali dalam keterangannya.

Tidak Lagi Membuka Bukti untuk Melanjutkan Gugatan

Raden Ali menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya memang telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk kepentingan perkara. Namun, setelah tercapai kesepakatan perdamaian, bukti-bukti tersebut tidak lagi akan digunakan untuk melanjutkan proses gugatan.

Ia juga menegaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari sikapnya untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama.

“Bagi saya, apabila perdamaian telah disepakati dan ditandatangani bersama di hadapan para sesepuh, maka kesepakatan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik,” katanya.

Dengan demikian, menurut Raden Ali, ketidakhadirannya dalam agenda pembuktian tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk ketakutan ataupun ketidaksiapan menghadapi proses hukum.

Memilih Menutup Perselisihan Melalui Perdamaian

Raden Ali juga menyatakan tidak memiliki keinginan untuk kembali meneruskan Perkara Nomor 47 maupun mengambil langkah hukum yang bertujuan mempertajam kembali perselisihan.

Ia menyebut, bagi dirinya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalan musyawarah dan perdamaian yang melibatkan para sesepuh serta PCNU Tulungagung.

“Bagi saya, persoalan ini telah selesai secara damai di hadapan para sesepuh dan PCNU Tulungagung. Saya telah membubuhkan tanda tangan dalam kesepakatan perdamaian dan saya akan menghormati tanda tangan serta komitmen tersebut. Saya tidak mempunyai niat untuk meneruskan gugatan ataupun membuka kembali perselisihan yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

Menurutnya, perbedaan yang sebelumnya terjadi sebaiknya tidak lagi menjadi alasan untuk saling menyerang, tetapi dijadikan momentum memperbaiki hubungan kelembagaan, memperkuat persaudaraan, serta menjaga marwah para sesepuh, PCNU Tulungagung, Yayasan Raden Sahid Tulungagung, dan institusi pendidikan yang berada di dalamnya.

Tegaskan Sikap Tidak Berubah

Raden Ali kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir dari agenda pembuktian karena takut ataupun tidak mempunyai bukti.

Ia memilih tidak meneruskan proses pembuktian karena sebelumnya telah menyatakan pencabutan gugatan dan menandatangani kesepakatan perdamaian.

“Sikap saya sampai hari ini tetap sama. Perdamaian harus dihormati, gugatan tidak akan saya teruskan, dan persoalan yang telah diselesaikan melalui musyawarah para sesepuh serta PCNU Tulungagung tidak perlu kembali diperkeruh,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Raden Ali Sodik sebagai upaya memberikan penjelasan yang utuh dan proporsional kepada masyarakat serta insan pers mengenai alasan ketidakhadirannya dalam agenda pembuktian.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *