CB – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH memaparkan Sosialisasi Perkap No 7 tahun 2017 tentang naskah dinas dan tata naskah persuratan dinas di lingkungan Polri kepada Para Kasubbag renmin Satker dan Para Kasium Polres/ta jajaran Polda Kepri di Rupatama Polda Kepri, Selasa (16/1/2018).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,Wakapolda Kepri didampingi oleh Ka Setum Polri dan Irwasda Polda Kepri.
Wakapolda Kepri mengatakan Administrasi merupakan Salah satu tugas Peting yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pads umumnya dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja.
Menurutnya, adanya Perkap 7 tahun 2017 ini merupakan pedoman yang harus dipahami dan harus dilaksanakan bagi setiap pengemban fungsi sekretariat dalam pembuatan naskah dinas.
”Para personil diharapkan agar ikut sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas adalah cermin dari kesatuan. Jangan hal-hal semacam ini disepelekan, karena menjadi penilaian oleh mitra maupun satuan atas. Harapan saya, rekan-rekan menjadi motor bagi perubahan ini mulai 1 Februari 2018.” ujar Wakapolda.
Sementara Kasetum Polri terkait pencegahan pemalsuan dokumen, Ia menjelaskan, Setum Polri mengantisipasi dengan menggunakan cap yang mempunyai kode tersendiri di setiap Polda sehingga jika dipalsukan akan ketahuan dan hanya Kasetum yang tahu. (Febe)
