Pujasera Raya Alas Malang Di Segel POL PP

CB, SURABAYA – Pelaksanaan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja kota Surabaya , POL PP Kecamatan sambikerep , Dunas Cipta Karya dan jajaran dari Polsek Lakarsantri dilokasi  Pujasera raya alas malang milik Rasyd ( 50 ) warga mbongso yang memiliki bangunan dan sudah di petak – petak menjadi 5 Lapak , ternyata bangunan tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sehingga dari pihak Dinas Cipta Karya memberitahukan kepada pemerintah kota surabaya dan Polisi Pamong Praja untuk melayangkan surat kepihak pemilik bangunan tersebut .

Dengan berjalannya waktu pemilik bangunan yang ada di raya alas malang ini sudah sering kali di berikan surat dari pihak Dinas Cipta Karya akan tetapi tidak pernah diperhatikan dan pada akhirnya dilaksanakanlah exskusi penyegelan pada hari selasa ( 16/1/2017 ) siang yang di pimpin oleh Iskandar dari pol pp kota Surabaya dan di dampingi oleh Dwi kasih trantib kecamatan Sambikerep wilayah Surabaya barat .

Sebelum pelaksanaan penyegelan di laksanakan, dari pihak pemilik bangunan di ajak duduk bareng dan disaksikan oleh Iwan selaku Lurah Bringin guna menjelaskan bahwa bangunan yang di miliki oleh Rasyd sampai hari ini belum miliki ijin mendirikan bangunan dan kami terpaksa untuk menyegel milik bapak sehingga kami disini beserta Dinas Cipta Karya hanya menjalankan tugas untuk kelanjutannya segera di urus ijinnya , sebelum pelaksanaan penyegelan pol pp melaksanakan apel terlebih dahulu semoga di berikan kelancaran dan tidak terjadi apa apa dan semua berjalan dengan lancar .

Saat dikonfirmasi Iskandar anggota pol pp kota Surabaya dan Dinas Cipta Karya enggan memberikan komentar terkait pelaksanan penyegelan apalagi dari Cipta Karya diarahkan ke kantor aja ,” ucapnya .

Menurut Rasyd pemilik bangunan pujasera mengatakan kami ini sudah melaksanakan pengurusan ijin mendirikan bangunan akan tetapi masih dalam proses kami selaku dari masyarakat merasa kecewa akan tindakan dari Dinas Cipta Karya dan Polisi Pamong Praja serta tidak bisa memberikan kebijakan sama sekali kepada masyarakatnya untuk segera melengkapi ijinnya sehinga masyarakat bisa memahaminya , padahal banyak sekali bangunanan – bangunan yang lainnya masih belum memiliki ijin akan tetapi di biarkan saja ,” ungkapnya . ( fransisca / heru / sis )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *