CB, Pematang Siantar – Prajurit dan ASN TNI AD melaksanakan Upacara Bendera Minggu Militer bulan Januari 2018 dengan Inspektur Upacara Kasipers Korem 022/PT Letkol CAJ (K) Dra, Usni, MM dihadiri oleh para Kasi dan pasi Rem 022/PT. bertempat di lapangan Upacara Korem 022/Pantai Timur. Jl. Asahan 3,5 Km, Pematang Siantar, Senin (22/01/2018).
Upacara Bendera dimaksudkan untuk memelihara disiplin Prajurit sekaligus membentuk karakter serta mental Prajurit, karena sosok Prajurit tercermin dari sikap dan perilaku kesehariannya, termasuk disiplin serta loyalitas dalam menerima dan melaksanakan segala perintah yang diberikan dengan penuh tanggungjawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
Selesai pelaksanaan Upacara Bendera dilanjutkan dengan Jam Komandan, dimana Komandan Korem 022/PT Kolonel ARM Khorul Hadi, S.E, dalam arahan kepada seluruh Prajurit dan ASN TNI AD menekankan tentang 3 hal yaitu: pertama mengenai bahaya dan resiko Narkoba bagi setiap Prajurit dan PNS serta sanksi-sanksi yang diterima apabila menjadi tersangka, baik sebagai pengguna atau pemakai, sebagai pengedar maupun sebagai agen yang memperjualbelikan Narkoba tersebut. Hal tesebut sudah tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Saat ini Pemerintah sedang memerangi masalah Narkoba, oleh karenanya diharapkan kepada Prajurit dan ASN TNI AD untuk tidak mencoba-coba menggunakan Narkoba, karena sekali mencoba akan menjadi ketergantungan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan instansi.
Yang kedua untuk pandai mensyukuri nikmat/karunia Tuhan yang sudah diterima, sehingga senantiasa bijak dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan pribadi maupun satuan. “Karena sampai saat ini masih ada prajurit yang melakukan tindak pidana disersi”, imbuhnya.
Tak hanya itu, Danrem menyarankan kepada prajurit dan ASN TNI AD apabila ada permasalahan, baik permasalahan dinas maupun keluarga, supaya segera diselesaikan. “Ciptakan organisasi ini organisasi yang rukun, damai dan tidak saling menjatuhkan karena ibarat pepatah “satu orang musuh itu terlalu banyak sedangkan seribu kawan itu terlalu sedikit”,” jelas dia.
Ketiga tetap menjaga netralitas, soliditas dan membantu Pemda dan Polri dalam menciptakan situasi keamanan wilayah yang aman dan kondusif. Meski demikian, apabila ditemukan anggota yang tidak netral atau memihak ke salah satu partai politik, maka pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas, yakni dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap prajurit untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran dilakukan. “Apabila ditemukan melanggar undang-undang konsekwensinya adalah sanksi yang dilihat dari besar kecilnya pelanggaran prajurit,” lanjut Danrem 022/PT.
Untuk itu, Danrem selalu menekankan kepada semua Jajaran Korem yang wilayahnya sedang diadakan acara pesta demokrasi, untuk selalu dilakukan pembinaan agar bertindak netral.
Selain itu Danrem menekankan kepada seluruh prajurit agar menghindari 7 pelangaran berat yaitu penyalahgunaan senpi dan muhandak, penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna, desersi dan insubordinasi, perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan terutama dengan personel Polri, pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI, penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, backing, dan tindakan illegal lainnya. (Ertin Primawati)
