CB, Gresik – Statement Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Iriana Yudhaningsih pada awak media minggu lalu, menuai polemik. Pasalnya, statement Kades Yosowilangun telah mencatut nama baik institusi Pemerintahan, dengan menyebut Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Hari Soerjono, SE, MM saat di temui awak media mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengklarifikasi serta memberikan sanksi pada Kades Yosowilangun, karna statement Kades telah mencatut nama baik institusi pemerintahan.
“Saya selaku Inspektorat yang membawahi dalam hal pembinaan dan pengawasan seluruh aparat yang ada di kabupaten dan saya harus bertanggung jawab ke Pak Bupati, kalau dia (Kades Yosowilangun) memberikan statement seperti itu kita akan berikan sanksi secara administrasi sesuai dengan UU No. 6 (enam),” jelasnya.
Hari menambahkan, terkait kebenaran Kantor Pemda Gresik memiliki IMB atau tidak, pihaknya masih melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan gedung pemerintah.
“kita masih belum punya data secara detail, nanti tim kita akan melakukan kajian itu serta klarifikasi pada pihak perizinan,” tambahnya
Statement Kades Yosowilangun yang menuai polemik di kalangan masyarakat, kini membuat tanda tanya besar terhadap integritas Pemda Gresik. Selain itu, Kepala Desa yang mestinya jadi panutan justru berbanding terbalik, lantaran pengakuannya yang telat bayar pajak Kantor Desa serta belum mendaftarkan IMB bangunan baru. Akankah pihak Perizinan, akan memberikan sanksi tegas terhadap Kades Yosowilangun atau malah justru sebaliknya. (Harry)
