CB, Lumajang – Polsek Kedungjajang Polres Lumajang telah ungkap kasus Pencurian Handphone pada hari Senin 29 Januari 2018 PukulHum30 Wib, dengan Dasar : LP/08/I/2018/JATIM/RES/SEK KDN tgl 27 Januari 2018.
Tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Raya Wonorejo Dsn. Duko Desa Wonorejo Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang dengan korban Regita Maulidiya Putri (16) alamat Dsn. Kanbengan Rt 22 Rw O5 Desa. Banyuputih kidul Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dikuatkan dengan keterangan para saksi saksi Flegon Bastian (17) alamat Perum Surya Asri Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Dengan tersangka Feril Eko Wahyudi (28) alamat Dsn. Krajan I Rt 08 Rw 03 Desa Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
Kerugian korban adalah kehilangan satu buah Hp miliknya merk samsung J 2 prime senilai Rp 1.400 000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan memepet korbannya dan mengambil barang incaran pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa hasil jarahannya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim, Aiptu Sunaryo dan anggota berhasil membekuk pelaku Feril Eko Wahyudi di rumahnya.
Kapolsek Kedungjajang AKP H Sutopo SH membenarkan penangkapan anggotanya terhadap pelaku curas ” saat ini pelaku dan barang bukti dapat diamankan di Polsek Kedungjajang guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya” papar Kapolsek (Had)
