Satpol PP Magetan, Libas APK Langgar Perda

CB, MAGETAN – Pasukan Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Magetan hari ini benar-benar munujukan taringnya.

Sejumlah bendera partai dan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang melanggar perda, yakni ditali atau dipaku dipohon dibabat habis, Selasa (3/4).

“Ini sebagai tindak lanjut razia bendera salah satu partai yang di pasang di atas pohon se -kabupaten magetan, sedangkan APK yang ditali di pohon, ditiyang listrik dan tiyang telepon juga kita exsekusi, “kata Khamin Bashori, Kasi Operasi Dan Pengendalian Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Magetan,Selasa (3/4).

 

Dijelaskan Khamim terkait bendera dan APK tersebut jelas melanggar Perda andalan mereka yakni Perda nomor 3 Tahun 2014,Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

” Tanpa pandang bulu, bendera dan juga APK yang melanggar perda akan kami libas semua, “pungkasnya. (ton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *