CB, Banyuwangi – Tampak kusam dan loyo, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan negeri banyuwangi di ruang pidana kusus ( pidsus) sekitar 5 jam lamanya, akhirnya Hseroni (48) bin Madnur sekdes cantuk kecamatan singojuruh banyuwangi dijebloskan ke penjara dan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) banyuwangi oleh kejari banyuwangi, karena disangka telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang ikut program agraria nasional (prona) pada tahun 2012, 2013, 2015 dan 2016.
Dilakukannya penahanan terhadap tersangka Haeroni(sekdes cantuk) tersebut, justru menuai kekecewaan yang cukup berat terhadap Ahmad Rifa’i, SH, penasehat hukum tersangka ” Terus terang saya kecewa berat atas ditahannya klien saya Haeroni oleh kejaksaan. Karena hari ini (rabu) 11 april 2018 kapasitas klien saya dipanggil sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dimasukkan dalam penjara “. Kata Ahmad Rifa’i, SH.
Lebih lanjut Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa terkait adanya penahanan terhadap kliennya Haeroni, dirinya akan melakukan upaya-upaya hukum. Yaitu dengan cara mengajukan surat permohanan penahanan kepada kejaksaan atas kliennya dan akan mengajukan pra peradilan. Karena penahanan terhadap kliennya trrsebut dinilai tidak didasari dengan alat bukti yang kuat.
Selain itu, jika kliennya disangka telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sesuai dengan yang disangkakan oleh kejaksaan ” Berapa kerugian negara yang dilakukan oleh klien saya, yang jelas tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh klien saya “. Jelas Ahmad Rifa’i SH.
Disisi lain, saat ditanya oleh beberapa awak media bahwa dalam hal ini kenapa kepala desa tidak diperiksa, padahal semua proses pemberkasan dalam program tersebut yang bertanda tangan adalah kepala desa ” Menurut pengakuan dari klien saya, kepala desa Masbudi tida tau menahu dalam persoalan ini “. Dalih Ahmad Rifa”i,SH.
Ironisnya, sesuai dengan laporan yang diajukan oleh wsrga cantuk selama kurang lebih 5 tahun dan telah menyelesaikan 800 bidang tanah yang disertipikatkan melalui program prona, yang mana ada dugaan telah terjadi penarikan dana terhadap warga peserta program prona fengan biaya Secar variasi senilai antara Rp. 1.500.000.- sampai dengan Rp. 2.500.000.- dan itu harud dipertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat dihadapan hukum.
Sementara Kajari Banyuwangi Adonis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Putu Sugiawan, SH. MH mengatakan bahwa ” Untuk tersangka sekded cantuk Haeron, karena dirinya telah melakukan tindakan diluar dari pada kewenangannya dan melakukan penarikan dana untuk proses pengurusan sertipikat tanah melalui program prona dan akibat perbuatannya tersangka Haeroni dijerat dengan pasal 21 huruf e Undang-Undan nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi “. Jelasnya.
Ditanya soal berapa kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan tetsangka Haeroni ” Kami masih menghitung dan mendalami sekaligus mengembangkan kasus ini apakah nantinya akan ada tersangka baru, tunggu saja “. Jelas putu Sugiawan. ( IMM)
