CB.OKU Selatan –Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemkab OKUS Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Pemkab OKUS (Jum’at, 11/01/2019). Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0403 OKU, Sekda, Asisten, dan kepala OPD. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan No.821/33/KPTS/BKPSDM/2019 dengan jumlah peserta pelantikan sebanyak 197 orang.
Bupati OKU Selatan, Popo Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini merupakan pelantikan pertama kali pada awal tahun 2019 yang pembahasannya telah melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Panitia seleksi jabatan pimpinan pratama dan telah disetujui oleh Komisi Aparatur Negara yang mengawasi Pelaksanaan Merit Sistem di semua jenjang pemerintahan.
Dalam kesempatan ini Bupati OKU Selatan mengatakan suatu organisasi dapat bekerja dengan baik apabila tingkat komunikasi antara pimpinan OPD dan bawahan terjalin dengan harmonis dan sistem organisasi selaras bersinergi. Namun yang sering terjadi malah sebaliknya, pimpinan tidak memperhatikan bawahan, bawahan ingin jadi pimpinan. Untuk itu, bupati menghimbau kepada peserta yang telah dilantik untuk beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik di tempat yang baru.
“Modal utama organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dengan baik adalah baiknya kondisi organisasi perangkat daerah tersebut. Kalau pimpinan dan jajarannya tidak selaras, tidak sinergi, tidak mungkin apa yang diharapkan bisa tercapai”, ujar Popo.
Selain itu, Popo juga menambahkan kedepannya akan terus mengevaluasi dan menganalisa kinerja perangkat OPD dan jajaran. Bupati juga menambahkan untuk ASN tidak perlu menyampaikan surat kaleng kepadanya untuk memutuskan kebijakannya dan mendiktenya untuk mengganti atau mencopot suatu jabatan.
“Kepada ASN tidak perlu surat kaleng disampaikan kepada saya untuk memutuskan kebijakan saya, mendikte untuk mengganti,mencopot perangkat OPD” kata Popo.
Terakhir bupati juga menyampaikan bahwa dirinya bukan tidak menerima masukan dari siapapun. Akan tetapi, hendaknya dalam menyampaikan masukan sebaiknya dengan cara yang beradab.
“Saya bukannya tidak menerima masukkan akan tetapi hendaknya dilakukan dengan cara yang beradab, tidak dengan cara seperti itu ( surat kaleng ),” tutup Popo. (Tomi)
