CB, SURABAYA – Charles May Septiono (36), sales mobil di Surabaya, dipolisikan Silve Puspitasari dan Alfiyah. Kedua perempuan ini tidak lain adalah konsumennya sendiri.
Sales mobil yang tinggal di Jalan Krembangan Wates no.30 Surabaya itu dipolisikan lantaran aksi nekatnya menggadaikan motor milik konsumennya kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
” kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Akp Agung Widoyoko menjelaskan, korban sudah saling kenal dengan tersangka ( Charles, red). tersangka sendiri bekerja sebagai sales marketing Showroom mobil honda, bahkan korban sudah sering minta tolong kepada tersangka untuk pembelian mobil,” ucap Agung Widoyoko.
Masih lanjut Akp Agung Widoyoko, namun pada 26 desember 2017 sewaktu korban minta tolong kepada tersangka untuk body repair perbaikan mobik honda BRV Nopol N -1119-AF dan honda Brio dengan Nopol W-1285-YK untuk diperbaiki ternyata kedua mobil tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain.
“Karena kesal atas ulah pelaku dan juga merasa mobilnya digelapkan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. Pelaku akhirnya dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, pada Rabu (23/1/2019).
Pelaku diciduk polisi saat berada di rumahnya di daerah Jalan Krembangan Wates Surabaya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.( sis)
