CB, TULUNGAGUNG – Meski Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung telah mengeluarkan imbauan larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, dugaan praktik tersebut disebut masih terjadi.
Dan, penarikan iuran tersebut berlangsung di SDN V Kalibatur, Dusun Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sebelumnya menegaskan bahwa sekolah, guru, maupun koperasi sekolah tidak diperkenankan menjual buku LKS secara langsung kepada peserta didik.
Bahkan, sekolah diminta memaksimalkan penggunaan buku teks yang telah disediakan pemerintah serta mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung proses pembelajaran.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat, guru, maupun orang tua agar melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan LKS melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
Namun demikian, berdasarkan keterangan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah disebut meminta pembayaran sebesar Rp200.000.
“Diminta membayar Rp200.000. Menurut pihak sekolah, uang tersebut untuk pembelian seragam dan buku LKS,” ujar wali murid tersebut, Senin (20/7/2026).
Informasi tersebut masih berupa pengakuan dari salah satu wali murid dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN V Kalibatur terkait dugaan penarikan iuran dan penjualan LKS.
Konfirmasi juga masih dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengenai tindak lanjut atas dugaan tersebut, serta kepada Komite Sekolah terkait transparansi penggunaan dana yang dimaksud.
Redaksi akan memuat tanggapan dari seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Khairul Anam)
