CB, Banyuwangi – Semakin pesatnya perkembangan pembangunan perumahan dan permukiman serta perusahaan yang ada di wilayah hukum kabupaten banyuwsngi, maka sangatlah berpengaruh terhadap realisasi ataupun target PAD yang didapatkan dari Pajak Bumi dan Bangunan ,Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) dalam tiap tahunnya. Untuk itu, tidak menutup kemungkinan target PAD PBB – P2 terus naik. Maka Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupaten Banyuwangi terus melakukan pendataan terhadap wajib pajak ( wp) agar nantinya para WP dalam membayar PBB sesuai dengan keberadaan objek pajaknya.
Dilakukannya pendataan oleh Bapenda terhadap para wajib pajak itu karena diketahui bahwa banyak masyarakat yang pajaknya belum sesuai dengan obyek pajaknya. Selain itu juga banyak permukiman, tempat kost, ruko, perusahaan bahkan perumahan ( Real estate) yang pajaknya dinilai masih berupa pajak bumi saja. Belum berubah menjadi pajak bumi dan bangunan.
Di ruang kerjanya, Drs. Agus Siswanto. MM, Kepala BAPENDA Kabupaten Banyuwangi melalui Francsiska Sudarmi Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksa menerangkan bahwa semakin hari, bulan dan tahun ini diketahui banyak warga masyarakat yang melakukan pembangunan untuk permukiman. Baik itu untuk rumah tinggal, tempat kost, ruko maupun real estate bahkan perusahaan. Yang mana pajaknya PBB masih banyak yang belum sesuai dengan obyek pajaknya.
Untuk itu, perlu kiranya Bapenda terus melakukan pendataan – pendataan terhadap WP, agar para WP dapat menyesuaikan pembayaran pajaknya sesuai dengan obyek pajaknya. Karena diketahui bahwa bahwa banyak obyek pajak, yang mana pajak untuk PBB masih berupa pajak bumi dan belum berubah menjadi pajak bumi dan bangunan.
Francsiska menambahkan, dilakukannya penataan oleh Bapenda terhadap para WP tersebut agar nantinya dapat terjadi penyesuaian antara pembayaran pokok pajak dengan objek pajaknya. Sehingga nantinya terjadi pajak bumi dan bangunan. Bukan hanya pajak buminya saja. Dan hasil dari pada pajak yang didapat dari pajak bumi dan bangunan tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah ( PAD).
Selain itu Bapenda juga melakukan penagihan dan teguran melalui surat terhadap para wajib pajak yang belum membayar pajaknya. Utamanya wajib pajak yang nilai pajaknya diatas 2 ( dua) juta ( buku 4 dan 5 ). Dan apabila WP tersebut masih juga membandel dalam pembayaran pajaknya, maka Bapenda akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk melakukan pemungutan pajaknya secara paksa, sebagaimana diatur dalam UU nomer 19 tahun 2000 tentang pemungutan pajak dengan syarat paksa.
Disisi lain, meskipun target PAD yang didapat dari PBB-P2 tahun ini ( 2019 ) naik menjadi Rp. 44.8 Miliard, Francsiska tetap yakin dan optimis bahwa target tersebut nantinya pasti tercapai ” Saya yakin dan optimis bahwa realisasi PBB – P2 tahun ini ( 2019 ) pasti tercapai. Dan jika dilihat dari data realisasi PBB hingga tanggal 15 mei 2019 telah terealisasi senilai Rp. 7.3 M, padahal SPPT baru didistribusikan. Dan saya yakin pada tri wulan ke tiga nanti realisasi PBB naiknya pasti signifikan. Sehingga pada akhir bulan desember nanti dapat terealisasi sesuai dengan target “. Terangnya.
Terkait masalah tersebut, salah satu pengembang yang enggan disebut namanya mengakui jika selama ini pajak yang dibayar masih berupa pajak bumi. Belum pajak bumi dan bangunan. Dirinya berdalih bahwa untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan itu masih menunggu semua bangunannya laku terjual. Karena SPPTnya itu harus disesuaikan dengan bukti kepemilikan atau sertifikat. Selain itu juga menunggu hasil dari pada pendataan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena yang menentukan besar kecilnya nilai pajak adalah pemerintah. ( Imm)
