Pelayanan Esek-Esek Membuat Seorang Perempuan (Emmak-Emmak) Berurusan Dengan Hukum

CB. SUMENEP. Seorang perempuan atas nama Duwita (inisial) berasal dari Kecamatan Saronggi Sumenep terpaksa harus berhadapan dengan hukum, pasalnya Emmak-emmak tersebut diduga sebagai penyedia jasa esek-esek para hidung belang .

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan Duwita berawal dari informasi dari masyarakat jika di rumah perempuan yang kesehariannya diketahui sebagai ibu rumah tangga tersebut menyediakan jasa perempuan muda dan seksi bagi kaum lelaki.

“Tim melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Saronggi, mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah kamar rumah milik Duwita terdapat orang sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan,” kata Widi, Rabu (18/12/2019).

Penyelidikan yang dilakukan, diketahui mucikari tersebut adalah pemilik rumah itu sendiri, yakni Duwita. Akan tetapi Widi tidak menjelaskan secara detail terkait hasil penyelidikan yang mendasari Duwita bertindak sebagai mucikari.

Lanjut Widi, dari penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Duwita, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sampir atau kain warna merah muda motif gambar kura – kura, satu unit HP, dan uang tunai senilai Seratus Ribu Rupiah.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa Duwita bertindak sebagai mucikari dari PSK perempuan,” tambah mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.

Kini, Duwita sudah ada di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan semua kejahatan yang telah diperbuatnya.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diselidiki lebih lanjut,” tutup Widi. (Riery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *