CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00
Media Cahaya Baru

CB, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00