CB, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah
Media Cahaya Baru

CB, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah