Sidang Chin Chin di Penuhi Barang Bukti

CB, SURABAYA – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dokumen dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan kali ini, ruang sidang tersebut penuh sejumlah kotak yang berisi dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut berasal dari pelapor Gunawan Angka Widjadja yang tak lain adalah suami dari Chin Chin. Ditambah dokumen milik Chin Chin yang dibawa bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Gunawan. Sementara Chin Chin didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea.

Tampaknya dokumen milik Gunawan lebih banyak dibanding dengan dokumen yang dibawa Chin Chin bersama kuasa hukumnya. Saat persidangan, Gunawan datang dengan mengenakan kemeja dan celana berwarna gelap. Sedangkan Chin Chin mengenakan kemeja berwarna putih.

Dalam persidangan ini, Hotman beberapa kali menanyakan terkait keaslian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, perusahaan yang dibangun bersama istrinya semasa masih harmonis. Hingga saat ini sidang tersebut masih berjalan. Sama seperti dalam sidang-sidang sebelumnya. Sidang Chin Chin juga banyak dihadiri pengunjung. Mereka ingin melihat langsung proses pengadilan pemilik perusahaan property di Surabaya itu.

Sebagaimana diketahui, perseteruan pasangan suami istri berlanjut saling lapor. Perkara ini dipicu oleh Gunawan yang melaporkan istrinya sendiri ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melakukan penggelapan dokumen PT PT Blauran Cahaya Mulia. Akibatnya Chin Chin harus dijebloskan ke penjara. Drama sidang Chin Chin ini menarik perhatian publik setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Saat itu, Chin Chin menangis histeris sembari memeluk dua anaknya yakni James dan Lawrence.

Didampingi Hotman, Chin Chin juga melaporkan balik suaminya dan beberapa orang ke Polda Jatim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Mereka yang dilaporkan selain Gunawan adalah Edward Suharto Joyo Santoso, mantan Wakabareskrim Mabes Polri Saud Usman Nasutioan, Budi Santosa, Soegiarto Angka Widjaja, dan Rachmat Suharto alias Steven Roy, serta pengacara Gunawan Teguh. (Nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *