Terdakwa Narkoba Ariston Divonis Rehabilitasi Oleh Hakim Matheus

CB, SURABAYA– Ariston terdakwa kasus kepemilikan sabu divonis rehabilitasi oleh hakim Matheus Samiaji. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ariston 5 tahun penjara. Vonis yang diberikan tersebut bisa dikata sangat miring.

Meskipun perbuatan Ariston dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah, namun hakim Matheus tetap menjatuhkan hukuman super ringan kepada Ariston. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi,” ujar hakim Matheus saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa pekan lalu.

Vonis rehabilitasi yang dijatuhkan hakim Matheus ini terbilang miring. Pasalnya pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Damang Anubowo menuntut Ariston dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Atas vonis tersebut, Ariston dan jaksa Damang sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata jaksa Damang kepada hakim Matheus.

Dalam kasus ini, Ariston ditangkap polisi berawal dari laporan warga yang menyebut bahwa tempat kos di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,30 gram.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap Ariston yang merupakan penghuni kos tersebut. Atas perbuatannya, Ariston dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nur)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *