Disepakati Pemkot, Dewan Mulai Bahas Perda Klasifikasi Jalan

CB, SURABAYA – Kendaraan berat bakal tak lagi bebas melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya. Sebab, DPRD Surabaya menyiapkan aturan soal kendaraan apa saja yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu di Kota Surabaya, berikut sanksi bagi pelanggarnya.

Selama ini, banyak truk leluasa keluar masuk kampung, atau jalan-jalan yang tidak sesuai kelasnya. Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan terjadi di mana-mana, yang kerap memakan korban, khususnya pengendara motor.

Payung hukum perda inisiatif dewan terkait klasifikasi jalan ini sudah disepakati pihak eksekutif. Saat ini, DPRD Surabaya menyiapkan panitia khusus (pansus) yang akan membahas rancangan perda-nya bersama eksekutif.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius mengatakan, penentuan klasifikasi jalan penting ditentukan. Karena terkait dengan besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan, serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan.

“Perda inisiatif dewan ini sangat penting, karena akan mengatur pemetaan jalan dan tentunya ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Vinsensius, kemarin. Dia menyebutkan, pengelompokan jalan menurut kelasnya, bakal diatur secara detail. Misalnya, untuk jalan kelas satu, arteri hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter.

“Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton,” urai politisi Partai Nasdem yang kerap disapa Awey ini. Selain itu, tambah Awey, diharapkan dengan adanya perda klasifikasi jalan, nantinya akan menjadi lebih jelas pembagian jalan berdasarkan fungsinya.

Salah satunya, mana jalan yang masuk kategori penghubung antar perumahan, kategori perkantoran, atau kategori jalan yang seharusnya berfungsi untuk angkutan kawasan industri/pergudangan.

Soal klasifikasi jalan ini, Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana mengungkapkan, Pemkot Surabaya sebenarnya sudah memiliki aturan tersebut.  Namun belum sampai rinci mengenai sanksi bagi yang melanggar dan penindakannya.

Karena itu, pihaknya berharap ketika sudah ada perda, detail penindakan terhadap pelanggar aturan dapat lebih tegas. Dia mencontohkan, untuk kendaraan kelas berat seperti truk harusnya tidak boleh melintasi jalan dalam kota.

“Sebab jalannya bisa jadi tidak terlalu kuat untuk menahan muatan kendaraan, sehingga jalannya cepat rusak,” kata Whisnu. Bila perda ini sudah terealiasi, Pemkot Surabaya dapat melakukan pemetaan. “Untuk daerah industri, biasanya kami taruh pinggir. Jadi kendaraannya juga lewat jalan-jalan tertentu saja,” ujarnya.

Selain soal tonase, akan diberlakukan jam atau waktu kapan kendaraan berat boleh melintas di kawasan jalan tertentu. Pengaturan klasifikasi jalan ini nantinya juga akan mengatur soal kewenangannya mulai jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional. “Kalau kita lihat sekarang ini jalan yang rusak parah kan kebanyakan memang nasional dan provinsi. Kalau dalam kota, sudah bagus dan bisa diatasi,” ucap Whisnu. (pri/ard)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *