CB,SURABAYA- Kasus pungli Pelindo III yang sempat menggemparkan Jawa Timur, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa siang, salah satu terdakwa pungli, Firdiat Firman alias Yayak Firman, menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejagung dan Kejari Tanjung Perak.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dijerat dua pasal, yakni pasal 368 pemerasan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 10 tahun penjara. Selama persidangan, terdakwa dengan tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap menerima uang Rp 3 milyar lebih dari kasus pungli buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina setelah fumigasi.
“Dalam pungli tersebut, setiap kontainer dimintai uang Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta,” tutur Wully Sondag, Jaksa Kejagung. Kasus pungli yang terjadi di Pelindo III ini diduga sudah lama terjadi. Pertama Tim Mabes Polri melakukan tangkap tangan kepada Direktur Utama PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, yang sedang menerima sogokan dari importir.
Saat kasus tersebut dikembangkan, nampak adanya aliran uang ke Rahmat Satria , Direktur Operasional Pelindo III dan ke mantan Direktur Utama Pelindo III Sudjarwo dan istrinya. Rencananya, Rabu besok, para terdakwa lainnya akan menjalani sidang di PN Surabaya. (Nur)