CB, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru. Hal tersebut menarik pemerintah daerah lain untuk berkunjung. Salah satunya, kunjungan dari Pemerintah Kota Serang.
Bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya, Kamis (6/4), sebanyak 16 orang dari Pemerintah Kota Serang disambut oleh Cahyo Utomo, Sekretaris Dinkominfo kota Surabaya.
Hari, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika kota Serang saat menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan mengatakan, pihaknya berencana membangun Command Center dan Data Center. Untuk itu, melalui kunjungan tersebut pihaknya mendalami aplikasi perencanaan dan keuangan secara terintegrasi.
Sementara itu, Cahyo Utomo, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya menjelaskan Organisasi Perangkat Daerah Dinkominfo kota Surabaya yang diatur dalam Peraturan Walikota no 61 tahun 2016. Ia menjelaskan, ada tiga bidang yang ada di Dinkominfo Surabaya. Yakni Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi dan Informatika dan Bidang Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (e-Gov).
Terkait produk hukum yang mengatur e-Govenment diatur dalam perwali, perda dan produk hukum lainnya yang dapat diakses melalui situs jdih.surabaya.go.id Cahyo menjelaskan, pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 5 tahun 2013.
Menurut Cahyo, Dinas Komunikasi dan Informatika kota Surabaya bertugas dalam pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan monitoring dan evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi. (Ags/Pri/hum)