CB, SIDOARJO- Sebanyak 703 PNS Kabupaten Sidoarjo memperoleh Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Rinciannya usulan kenaikan pangkat Reguler sebanyak 484 PNS dan usulan kenaikan pangkat Pilihan sebanyak 219 orang PNS. Tadi pagi, Senin, (17/4) petikan SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum pada apel PNS di Alun-alun Sidoarjo. Para PNS yang menerima SK tersebut mulai dari golongan I sampai IV. Penyerahan SK kenaikan per 1 April 2017 kali ini didominasi oleh golongan IIc. Ada 199 PNS yang naik pangkat golongan IIc. Kemudian golongan IIIc sebanyak 125 orang PNS dan golongan IIId sebanyak 111 orang. Dalam penyerahan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH, Sekda Sidoarjo Djoko Sartono SH,M.Si serta para pejabat Sidoarjo.
Mengawali sambutannya, Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat yang diterima para PNS Sidoarjo. Ia katakan kenaikan pangkat tersebut bukan semata-mata hak PNS yang diberikan setiap empat tahun sekali. Namun kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara.
“Selama empat tahun saudara sekalian telah berhasil mengemban serangkaian tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang diamanahkan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik pemerintah dan tugas pembangunan tertentu,”ucapnya.
Bupati Sidoarjo meminta kepada para PNS penerima SK untuk bersyukur atas prestasi yang diraih. Rasa syukur tersebut dapat diwujudkan dengan terus bekerja dengan baik dan loyalitas, serta meningkatkan disiplin dan integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo telah menerapkan usulan kenaikan pangkat berbasis aplikasi. Aplikasi tersebut diberi nama “Sipekat” (Sistem Pengelolaan Kenaikan Pangkat). Hal tersebut adalah salah satu inovasi layanan administrasi kepegawaian yang dilakukan BKD Sidoarjo. Dengan aplikasi tersebut memberikan kemudahan dan ke efektifan pengajuan usulan kenaikan pangkat seluruh PNS di Sidoarjo. Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BKD Sidoarjo.
Diakhir sambutannyaia mengajak kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya untuk berkomitmen memberikan pelayanan publik yang baik serta bebas dari Pungutan Liar/Pungli. Ia tidak ingin mendengar ada PNS Sidoarjo melakukan tindakan pelanggaran tersebut. Ia meminta kepada kepala OPD untuk selalu memberikan pembinaan dan pengawasan kepada para staf dilingkungan kerjanya. Hal tersebut sebagai upaya mencegah tindakan pelanggaran yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo Drs. Toto Basuki MM mengatakan dalam setahun kenaikan pangkat dilakukan dalam dua periode. Yakni periode 1 April dan 1 Oktober. Usulan kenaikan pangkat dibedakan menjadi dua. Yakni usulan kenaikan pangkat Reguler dan usulan kenaikan pangkat Pilihan. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS struktural tiap empat tahun sekali. Sedangkan kenaikan pangkat Pilihan diberikan PNS fungsional tertentu dengan menggunakan angka kredit. (wan/kom)