Kejaksaan dan Pertamina Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Energi

CB, JAKARTA- Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pertamina (Persero), di Jakarta Selasa (18/4). Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik.

Kesepakatan yang terjalin dengan perusahaan minyak milik negara itu merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI untuk mewujudkan Nawa Cita poin ke-7 yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. “Sektor energi, terutama minyak seperti yang dihasilkan Pertamina menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan motor bergeraknya roda perekonomian,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (17/4).

Lebih dari itu, Bidang Datun Kejaksaan merasa bertanggung jawab untuk membantu pemerintah merealisasikan kedaulatan energi. Sinergi antar dua institusi ini diharapkan mampu membuat bangsa Indonesia mandiri menentukan kebijakan pengelolaan untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.

PT Pertamina (Persero) dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum yang diberikan JPN selalu objektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif. Di samping itu, JPN juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lain yaitu menjadi fasilitator, mediator atau konsoliator bila terjadi perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Datun.

Pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan selaras dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang salah satunya menginstruksikan Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dalam hal ini Bidang Datun Kejaksaan berperan untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. ”Kami berikhtiar untuk melindungi aset negara yang dikelola Pertamina, dan diharapkan instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dan mendukung penuh upaya  penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh Pertamina,” kata Direktur Utama Pertamina.

Pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Datun Kejaksaan juga merupakan bagian dari program “Indonesia Mencegah”. “Indonesia mencegah” merupakan bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan upaya preventif, ketimbang penindakan. Penegakan hukum pidana melalui sarana penal benar-benar digunakan sebagai ultimum remidium.  “Penindakan memang penting, namun alangkah lebih baik bila kita dapat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Pencegahan membuat lebih banyak uang negara yang bisa diselamatkan,” ujar Jamdatun.

Sebelumnya Pertamina dan Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama No. 07/C00000/2014-S0/ No. B-168/G/Gs.1/06/2014, tertanggal 16 Juni 2014. Namun, perjanjian yang berjangka waktu dua tahun ini telah berakhir pada 16 Juni 2016 lalu. Kesepakatan baru dengan nomor B-167/G/Gs.1/04/2017 ini juga akan berlangsung selama dua tahun ke depan dan akan berakhir pada Mei 2019.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *