PT. Dua Putri Lestari di Duga Menipu

CB, MAKASAR – Dua Putri Lestari yang berkantor di Makassar Sulawesi Selatan yang bergerak di bidang bisnis BBM solar di sinyalir telah melakukan bisnis yang tidak beretika karena sepak terjang pimpinan perusahaan ini telah merugikan mitra kerjanya yang jumlah kerugiannya hingga ratusan juta rupiah. Dua perusahaan cabang Kendari Sulawesi Tenggara yaitu PT. Cahaya Ujung Belingkar (PT. CUB) dan PT. Batulicin Bumi Mandiri. Kedua perusahaan cabang yang berkantor di Kendari tersebut yang telah menjadi mangsa penipuan adalah berkantor pusat di Kabupaten Kotabaru/ Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Direktur Utama  PT. Cahaya Ujung Belingkar H. Daeng Mapuji kepada wartawan Cahaya Baru menuturkan bahwa dia telah ditipu oleh Candra pimpinan PT. Dua Putri Lestari yang berkantor di Makassar itu. Candra mengajak PT. CUB bekerja sama pengadaan minyak solar industri dan telah menerima Rp. 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) dari dirut PT. CUB H. Daeng Mapuji dengan modus menjanjikan akan memberikan keuntungan Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) kepada PT. CUB dan setelah proses bongkar minyak modal berikut bonus yang di janjikan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada PT. CUB cabang Kendari. Akan tetapi janji tinggal janji, jangankan bonus Rp. 80.000.000,- yang telah di janjikan justru malah modal pokok pun terancam tidak dikembalikan.

Daeng Mapuji lalu mengatakan bahwa jumlah dari Rp. 700.000.000,- yang telang diambil oleh Candra (PT. Dua Putri Lestari) hanya dikembalikan total Rp. 380.000.000,- saja (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah) proses pengembalian uang dengan cara menyicil selama tiga kali yaitu cicilan pertama Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah), cicilan kedua Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) dan cicilan ketiga Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). “Saya masih mengalami kerugian Rp. 320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah), saya merasa ditipu,” ungkap H. Daeng sapaan akrabnya.

Senada itu juga di ungkapkan oleh Said Ahmad direktur PT. Bumi Batulicin Mandiri cabang Kendari. Said Ahmad kepada media ini menuturkan bahwa Candra telah menipunya dengan modus mengorder dua tangki solar industri lalu setelah minyak diantarkan ternyata kedua tangki solar tersebut dengan total harga Rp. 69.000.000,- (Enam puluh sembilan juta rupiah) hingga sekarang tidak dibayar.

Kepada pengusaha yang lain di himbau supaya berhati-hati kalau berhubungan bisnis dengan Candra (PT. Dua Putri Lestari) sebagai antisipasi agar tidak jadi korban penipuan.

Ketika di konfirmasi oleh wartawan Cahaya Baru melalui telepon seluler Candra mengatakan bahwa dia tidak memiliki hutang dengan siapa-siapa. ”Kalau ada orang yang merasa dirugikan silahkan laporkan saja kepihak berwajib”. Kamu wartawan mana, apakah dengan cara begini wartawan melakukan konfimasi via telepon. Kamu kalau mau konfirmasi harus datang kekantor saya di Makassar. “Saya bisa melaporkan kamu mau memeras saya karena saya tidak ada urusan dengan kamu,” itulah kutipan komentar dari Candra. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *