CB,SURABAYA – Kejadian yang sempat menjadi ramai di media online maupun cetak itu perkara penggelapan dan penipuan yang dituduhkan oleh pauline Tan kepada terdakwa Eunike Lenny Silas, ternyata tuduhan itu tidak terbukti dan tidak bersalah.
Terkesan Tuntutan Jaksa yang dipaksakan agar bisa menjerat pengusaha mebel jepara tersebut dengan pasal 378 KUHP ternyata kini sebaliknya jaksa dari kejati mencabut ditingkat kasasi.
Kuasa Hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, HK.Kosasih mengatakan, pada (20/5) melalui Telepon selulernya, “putusan Hakim Efran Basuning pada saat itu membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana, namun Jaksa Penuntut Umum I Putu Sudarsana dari Kejati jawa-timur tetap melakukan upaya Kasasi pada Kamis Tanggal 12 Januari 2017, ucap Kosasih
Pengacara Kosasih menambahkan, putusan Hakim pada 03 Januari 2017 Nomer : 871/Pid.B/2016/PN. Sby. dengan putusan bebas, atas putusan tersebut, Jaksa melakukan upaya Kasasih, pada 12 Januari 2017, namun pada tanggal 08-Maret-2017 jaksa mencabut Kasasinya tersebut, ungkap Kosasih
ketika perkara ditingkat Kasasih, oleh JPU dari kejati achirnya dicabut, karena perkara itu sengaja dipaksakan untuk di jerat pasal 378 KUHP, dan pengacara dari eunike tidak akan menutut balik , bahkan melaporkan ke atasan nya, cuma yang disesalkan dari pengacara terdakwa mulai dari awal sudah menyarankan pada jaksa yang senior itu bahwa terdakwa eunike itu tidak bersalah, tapi jaksa tidak menghiraukan bahkan jaksa terkesan memaksakan perkara klien kami lanjut sampai kasasi, yang jelas dan perlu kita ketahui bahwa menurut pengacara eunike perkara ini jarang terjadi dan sangat langkah menurut pengacara kosasih sambil tersenyum. (NUR).