CB, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam amanat pada upacara bendera 17-an yang dibacakan oleh Kolonel Inf Arif Bukhori, Inspektur Kopassus mengatakan bahwa Terorisme adalah kejahatan terhadap Negara. Apa pun yang akan diundangkan, bagi TNI akan mengikuti segala ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang. “TNI, tidak boleh kalah dengan teroris dan TNI selalu siap dalam pemberantasan terorisme. Diperintah apa pun, TNI juga siap demi menyelamatkan anak cucu bangsa Indonesia”, tegas Panglima TNI.
Panglima TNI mengingatkan kapada kita terkait dengan bahaya terorisme yang terus menghantui dunia. Terorisme jangan dianggap main-main, karena bahaya terorisme itu sungguh-ungguh nyata, bahkan Indonesia juga menjadi sasaran aksi-aksi terorisme. Aksi-aksi itu sebenarnya menunjukkan adanya upaya dan perlawanan yang serius dari para teroris untuk melemahkan mental aparat dalam menjaga keamanan serta keselamatan bangsa dan negara. TNI harus lebih serius menghadapi terorisme. Caranya adalah aparat keamanan harus diberikan peralatan maupun perlengkapan yang lebih baik, dari segi peralatan fisik maupun kelengkapan peraturan perundangan. Dengan demikian aparat intelijen, aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan di negara ini bisa secara bersama-sama memberantas terorisme.
Dalam situasi darurat terorisme, pemerintah telah mengusulkan untuk melakukan Revisi UU anti terorisme untuk memberikan payung hukum bagi aparat negara dalam memberantas aksi-aksi terorisme. Pemberantasan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara total, semua elemen bangsa, semua pemangku kepentingan negara, atas nama negara di bawah payung hukum UU Anti terorisme mampu berperang melawan terorisme. Tanpa adanya peran dari seluruh elemen bangsa Indonesia, maka mimpi untuk membasmi kegiatan teror di bumi Pancasila hanya akan berhenti dan menjadi sebuah konsep dan pemikiran di atas kertas semata. Demikian, kata Panglima.
Terkait dengan penggunaan media sosial, Panglima TNI mengingatkan kembali kepada kita semua, bahwa seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi , saat ini telah muncul kelompok baru yaitu “Cyber Narcoterorism”, yaitu suatu kelompok yang menggunakan dunia maya sebagai wahana untuk menyebarkan informasi sesat, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme. Kejahatan lintas negara itu akan menjadi ancaman serius dan sangat berbahaya bagi peradaban suatu bangsa, termasuk kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Kelompok ini, menurut Panglima menggunakan beragam situs terkemuka seperti you tube, twitter, dan facebook untuk tujuan merebut pangsa pasar, penyebaran pemikiran, dorongan untuk mengikuti ajaran sesat, perekrutan dan berbagai informasi. Cara ini dianggap paling efektif untuk melakukan aksinya. Gerakan Cyber Narcoterorism menjadi musuh utama bangsa Indonesia saat ini, bahkan menjadi musuh bangsa-bangsa di dunia. (Ertin Primawati)