Kakum Korpaskhas Ceramah Hukum Tentang Asusila Dan Perzinaan

CB, Bandung – Dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan prajurit dibidang hukum, usai apel pagi Kakum Korpaskhas Kolonel Sus M. Wahyu Sudrajat, menyampaikan ceramah hukum berkaitan dengan “Menjunjung Tinggi Kehormatan wanita”, yang merupakan poin ke tiga dari isi Delapan Wajib TNI di Lapangan Apel Mako Korpaskhas, Margahayu, Lanud Sul;aiman, Bandung. Rabu (02/8/2017).

Maraknya kasus perselingkuhan seperti sekarang ini, tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat sipil semata namun telah merambah dan terjadi di Lingkungan militer, apabila terdapat prajurit TNI yang akan mencoba-coba dengan apa yang telah dilarang tersebut yaitu pelanggaran tindak pelanggaran pidana asusila dan perzinaan. Akan mendapatkan sanksi dan hukum sampai dengan proses pemecatan. Tambah Kakum.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 281, 284 dan Pasal 279 KUHP tersebut berisikan dan mengatur tentang pelanggaran kasus Asusila dan Perzianaan yang dilakukan oleh prajurit. Dimana ancaman hukuman yang akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan bisa sampai dengan proses pemecatan. Tegas Kolonel Wahyu.

Melalui ceramah hukum yang telah dijelaskan, para Prajurit Mako Korpaskhas diharapkan mengerti dan paham akan konsekuensi yang harus terima apabila terjerat kasus asusila dan perzinaan. Melalui ceramah Hukum ini merupakan langkah awal guna pencegahan agar tidak terjerumus pidana asusila dan perzinaan dilingkungan Korpaskhas. Harap Kakum.

Untuk itu seluruh prajurit diharapkan memahami dan mawas diri serta berpikir cerdas dan bijak sebelum berbuat, berbuatlah yang terbaik untuk jangka panjang, dan jangan berbuat yang melanggar sehingga keluarga dan institusi menjadi hilang kewibawaan karena perbuatan orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *