CB, BATULICIN – Mengacu kepada Undang – Undang No 6 tahun 2014 tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan berlangsung pada 29 Agustus 2017 nanti, jumlah desa yang akan mengikuti pilkades itu berjumlah 50 desa, yang berasal dari Delapan Kecamatan.
Ketika dikonfirmasi oleh Media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nanang Suwignyo, S.Sos, Senin (7/8/2017) diruang kerjanya mengatakan, bahwa di Kabupaten Tanah Bumbu desa yang akan melaksanakan pilkades semua berjumlah 50 desa.
Nanang menambahkan, pada saat ini ada 2 wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu tidak ikut melaksanakan pilkades, yaitu diwilayah Kecamatan Satui dan Kecamatan Batulicin. Karena jabatan kepala desanya masih ada tersisa jabatannya satu tahun hingga dua tahun, sehingga pilkades tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini. namun pada tahun 2019 nanti, berjumlah 42 Desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, tutur Nanang.
Untuk biaya Pencetakan surat suara, honor kpps, honor pengawas kecamatan, honor panitia pemilihan kepala desa serta honor pengamanan pelaksanaan pilkades tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kadis PMD mengakui, bahwa untuk gaji kepala desa pada saat ini sebesar Rp. 2,5 juta, dan tunjangannya juga sebesar Rp. 2,5 juta, untuk keseluruhannya pihak kades 1 bulan dapat menerima gaji sejumlah 5 juta Rupiah.
Bagi Kepala Desa (KADES) yang telah habis jabatannya pada saat ini digantikan dengan Plt KADES dari PNS yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan setempat, dan untuk jabatan itu akan dijabat selama 2 bulan saja, mulai dari pelaksanaan Pilkades hingga pelantikan kades terpilih di desa itu, baru jabatan Plt tersebut berakhir.Hasil informasi terhimpun, bahwa Jumlah surat suara yang dicetak pada saat ini berjumlah 70.000 Lembar, dan kini jumlah kotak pemungutan suara telah disiap oleh pemerintah daerah sebanyak 110 Kotak, yang. Semua itu di pinjam dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu. Kepala dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu berharap, mudahan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan lancar dan mentaati ketentuan aturan yang berlaku hingga sampai pelantikan nanti,tegasnya. (Jhon/Rel, mc tanbu)