Warga Desa Baroqah harap sertifikat yang Mangkrak Akan Direalisasikan

CB, Batulicin – Puluhan warga Desa Baroqah kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel)mengeluh dan mereka mengharapkan agar proses sertifikat prona yang telah didaftarkan ulang sejak tahun 2016 yang lalu kiranya dapat diprioritaskan dan akan segera direalisasikan.

Menanggapi keluhan para warga Desa Baroqah tersebut membuat Nanang Hariyadi, SH  menjadi geram. Nanang Hariyadi, SH (Mantan Kades tahun 2011-2013) yang saat ini aktif sebagai Sekeretaris LBH HAPI PERWAKILAN TANAH BUMBU-KALSEL kepada Cahaya Baru menuturkan dikarenakan ada oknum pegawai BPN Tanah Bumbu yang disinyalir bermain proyek yaitu mencari peserta Prona yang sebelumnya tanpa berkoordinasi dengan pihak Panitia Desa Baroqah, karena ulah oknum pegawai BPN yang berinisial “A” tersebut maka dari jumlah 250 persil (Bidang) permohonan, terdapat 53 persil peserta prona Desa Baroqah yang tidak terakomodir dalam program prona tahun 2016 karena telah melebihi batas kuota.

Ketua Panitia PRONA BPN Tanah Bumbu minta oknum pegawai BPN Tanah Bumbu tersebut yang bukan bagian dari Panitia PRONA tahun 2016 yang telah menyebabkan  tidak terakomodirnya permohonan masyarakat untuk mendapatkan SHM Prona tahun 2016 yang mendaftar lewat Panitia  Desa , agar oknum tersebut harus menindak lanjuti  dan bertanggung jawab , karena jika tidak akan berdampak pada instansi meskipun dilakukan secara pribadi, tutur Nanang .

Tim Prona tingkat Desa  hasil bentukan Kepala Desa dan Kepala Desa Baroqah yang ketika itu dijabat oleh (Saipul Rahman) bersedia mendaftarkan lewat jalur Reguler/Rutin yang berjumlah 53 persil permohonan warga yang terakomodir tersebut sejak tahun 2016.

Masih menurut Nanang bahwa dari jumlah 46 persil pemohon tersebut sejak bulan Januari – Februari – Maret – April 2017 yang telah diukur ulang/di cek ulang oleh juru ukur yang ditugaskan baru berjumlah lima (5) persil pemohon. Nanang juga menegaskan bahwa melalui LBH HAPI PERWAKILAN TANAH BUMBU KALSEL pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila oknum pegawai BPN tersebut (kini telah pensiun) tidak bertanggung jawab sesuai dengan komitmennya atau yang bersangkutan masih bertele tele. (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *