TERANCAM KASUS TANAH.

CB, SULTENG – sejak tahun 1974 tanah yang digarap dari keluarga Hamluk menjadi sawah kini kembali diganggu oleh orang yang tidak dikenal  mengakui bahwa tanah tersebut tanah sengketa, sementara penggangu  orang yang sama pasalnya sudah pernah dilakukan namun hasilnya masuk rana hukum  dengan cara merampas padi.  melihat kasus tanah terulang kembali dugaan ada pihak yang memanfaatkan jasa pengurusan hal ini diungkapkan oleh Keni selaku Pemilik Tanah itu.

sangat disayangkan ketika si Jasa pengurusan meminta imbalan ternyata tidak terpenuhi akhirnya melakukan segala cara untuk mendapatkan imbalan yang berupah uang atau tanah sawah itu,  dan memerintahkan Keni untuk menjual tanah terebut agar dibagi hasil penjualan.

Keni adalah warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Profinsi Sulawesi Tengah ini membantah tidak terima dengan tindakan si Jasa Pengurussan tersebut karena memaksa untuk menjual tanah sementara si Jasa pengurusan ini datang sendiri ke kediamannya dengan dalil atas nama keluarga membantu urusan permasalahan tanah. tanah yang dipermasalahkan terletak di Dusun Lambanau sekarang dirubah menjadi Dusun Masugi dan,luas tanah sekitar kurang lebih 2 Hektar kini sudah dipatoki tujuan mengambil alih hak, sementara pematok sawah tersebut tidak diketahuil.

Keni menceritakan dihadapan para wartawan bahwa ini ulah si Jasa pengurusan karena pada saat itu Keni berada di Kebun ada seseorang datang menghampiri dengan meminta agar dipenuhi permintaan si Jasa pengurusan tersebut dengan nada tinggi sehinggah membuat Keni Ketakutan sehingga jatuh sakit selama satu minggu. setelah itu si jasa pengurusan ketahuaan bahwa menggunakan orang-orang yang terkait permasalahan tanah tersebut kata Keni, dan Dukementasi tentang tanah itu dipegang oleh si Jasa pengurusan.

menurut Keni sisitim mereka merampas seperti kejadian tahun lalu namun ini didalangi oleh si Jasa Pengurusan tersebut, padahal sudah berulang kali mereka menggugat dengan cara apapun tetap juga gagal dan masuk kedalam rana Hukum. dengan adanya permasalahan tanah ini keluarga keni tetap waspada dengan tindakan yang diluar jangkaun karena sudah pernah terjadi dikeluarga tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *