CB, SURABAYA – Miris benar nasib terdakwa Mariani Setyowati. Hanya gara-gara menikah dengan pria yang bukan pilihan ibunya, Mariani kini dipaksa duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Tragisnya lagi wanita yang kini tengah hamil lima bulan ini mendekam di penjara atas laporan dari ibu kandungnya sendiri.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Didik Yudha Aribusono dijelaskan, Mariani diadili berawal dari laporan ibu kandungnya sendiri yakni Sri Sugiharti. Mariani dilaporkan lantaran telah memalsukan tanda tangan ibunya yang tidak merestui pernikahannya dengan seorang pria bernama Pralampita Deddy Purnama Putra.
Mariani memalsukan tanda tangan ibunya di surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta oleh Kelurahan. “Karena saat itu ibunya tengah naik haji, maka terdakwa Mariani memalsukan tanda tangan ibunya di surat penyataan belum menikah. Tanda tangan tersebut dibuat Mariani seolah-olah merupakan tanda tangan ibunya,” ujar jaksa Didik di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/8/2017).
Sepulang dari menunaikan ibadah haji, Sri Sugiharti kaget saat mendengar kabar bahwa anak kandungnya tersebut telah menikah dengan seorang pria yang bukan pilihannya. Dari situlah, akhirnya Sri Sugiharti melaporkan Mariani ke polisi.
Saat diperiksa sebagai saksi, Sri Sugiharti mengaku tak terima dengan perbuatan Mariani lantaran dirinya merasa dibohongi. Pasalnya, sejak awal Sri Sugiharti tidak menyetujui perkawinan Mariani dengan Pralampita. “Pulang haji saya dengan kabar bahwa ternyata anak saya sudah menikah. Dia telah membohongi saya. Padahal dia sudah saya pilihkan pria lain untuk dijadikan suaminya,” terangnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarwedi.
Tak tega melihat kondisi Mariani yang tengah hamil lima bulan dan mendekam di tahanan, hakim Sarwedi pun meminta agar Sri Sugiharti memaafkan anakknya tersebut. “Sudahlah bu, ini kan perkara kecil. Mau bagaimana lagi, anak ibu sudah menikah dengan pria pilihannya sendiri, apalagi dia sudah hamil lima bulan. Dia kan sudah dewasa dan berhak menentukan pilihannya sendiri. Maafkan anak ibu, kasihan dia di penjara dengan kondisi hamil,” kata hakim Sarwedi.
Nasihat hakim Sarwedi pun ternyata tak membuat hati Sri Sugiharti luluh. Sri Sugiharti tetap tak mau memaafkan darah dagingnya sendiri dan tetap ngotot untuk melanjutkan kasus ini. “Kerugian materil tidak ada, tapi harga diri saya seperti diinjak-injak. Saya malu, saya jadi omongan tetangga. Tidak, saya tidak akan memaafkan,” jawabnya kepada hakim Sarwedi saat ditanya apa kerugiannya dalam kasus ini.
Mendengar jawaban ibunya tersebut, Mariani hanya bisa menangis tersedu-sedu. “Yang saya tandatangani kan hanya surat penyataan bahwa saya belum pernah menikah. Dan memang saat itu saya belum pernah menikah,” pungkas Mariani sembari meneteskan air mata. (Zai)