Legalitas Noerana Sebagai Advokat Dipertanyakan

CB, SURABAYA – Pada sidang gugatan perdata advokat Noerana pernah menyinggung legalitas organisasi Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia). Tak terima, kali ini salah satu advokat anggota Peradin yang mempertanyakan legalitas advokat Noerana.

Sindiran keras Noerana terhadap legalitas organisasi Peradin dituangkan dalam nota eksepsi pada sidang gugatan perdata yang diajukan Eng Tjuen Siong (penggugat) terhadap Tutik (tergugat). Sebagai kuasa hukum Tutik, Noerana saat itu menyebut bahwa Peradin merupakan organisasi advokat yang tidak sah.

Atas pernyataan Noerana tersebut, Belly Daniel, kuasa hukum Eng Tjuen Siong justru balik mempertanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat. Hal itu berawal dari protes Belly kepada hakim Dwi terkait berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat persidangan.

Menanggapi protes Belly, hakim Dwi membenarkan bahwa Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan. “Tapi untuk kebenarnya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin,” ujar hakim Dwi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/10/2017).

Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah ID card advokat anggota Peradin. Namun ID card Peradin milik Noerana justru dianggap tidak sah oleh Belly. “Ini palsu, kami anggap ini tidak sah,” tegas Belly.

Pada sidang tersebut, puluhan anggota Peradin terlihat memadati ruang sidang gugatan ini. Mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana. “Sekarang terbukti siapa yang tidak jelas legalitasnya. Organisasi kami jelas dan diakui,” ucap Belly usai siding

Sementara itu, Noerana mengaku tidak mempermasalahkan protes Belly tersebut. “Saya juga anggota Peradin, tapi tim saya kan bukan, mereka lah yang menyoalkan masalah itu,” pungaks Noerana saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui pada sidang kali ini, Eng Tjuen Siong mengajukan gugatan usai PN Surabaya menyatakan Tutik bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada anak penggugat saat bersekolah di Stella Maris, Surabaya. Dalam gugatan itu, Eng Tjuen Siong merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 180 juta kepada Tutik sebagai guru Stella Maris. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *