Prajurit TNI Tidak Kebal Hukum

CB – Indonesia adalah negara hukum dan semua sama dimata hukum karena hukum adalah Panglima dalam suatu negara hukum,  demikian disampaikan oleh Kasi Intel Korem 132/Tdl Letkol Chb Iwan Gunawan dalam sambutannya mewakili Danrem 132/Tdl saat membuka acara Sosialisasi Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran hukum siang hari ini (17/10/2017) di Aula Manggala Sakti Korem 132/Tdl.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh prajurit Makorem, Kodim 1306/Dgl dan Satuan Dinas Jawatan Korem 132/Tdl dengan Pemateri Perwira Hukum Korem Mayor Chk Dedy Afrizal,  SH,  Kapten Chk Riyo Iskandar, SH dan Letda Chk Gaufik DH,  SH dari Kumdam XIII/Mdk. Kegiatan ini dilaksanakan keseluruh satuan-satuan TNI AD yang berada di wilayah Korem 132/Tdl.

Dalam ceramahnya, Kapten Chk Riyo Iskandar, SH selaku pemateri utama menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI AD  akan dikenakan sanksi tambahan selain hukuman pokoknya berupa sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan,  kenaikan pangkat dan jabatan bahkan terberat adalah sanksi pemecatan dari dinas militer serta hilangnya hak remunerasi dan tunjangan jabatan yang otomatis akan mengikuti putusan pokok berupa pidana penjara atas pelanggaran pidana dan hukuman kurungan atas pelanggaran disiplin.

Sementara itu dalam sesi tanya jawab,  Perwira Hukum Korem Mayor Chk Dedy Afrizal, SH selaku Ketua Tim Sosialisasi menyatakan bahwa terhadap seorang prajurit yang diduga melakukan pelanggaran akan dikenakan schorsing (dilepaskan jabatannya untuk sementara) guna mempermudah proses pemeriksaan atas perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa diusulkan untuk mengikuti pendidikan ataupun diusulkan kenaikan pangkat walaupun terdapat asas praduga tak bersalah,  karena apabila dalam pemeriksaan perkara tersebut kesalahan yang disangkakan tidak terbukti maka schorsing akan dicabut dan direhabilitasi nama baiknya dan seluruh hak2 prajurit tersebut akan dikembalikan seperti semula jelas Mayor Dedy menjawab pertanyaan  dari salah seorang anggota dari Kodim 1306/Dgl.

Pada kesempatan itu juga Pakumrem Mayor Chk Dedy yang juga merangkap sebagai PLH. Kapenrem menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar seluruh prajurit mengetahui adanya Sanksi lain yg bersifat administrasi yang otomatis mengikuti putusan pokok berupa pidana penjara utk pelanggaran pidana dan kurungan utk pelanggaran disiplin apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran hukum baik pidana maupun disiplin. Beliau menekankan agar seluruh Prajurit menghindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun agar tidak merugikan diri sendiri,  keluarga dan Satuan karena prajurit TNI tidak kebal hukum dengan sehingga diharapkan dengan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini dapat menekan angka pelanggaran dilingkungan TNI AD guna mendukung program reformasi mental bagi seluruh prajurit di lingkungan TNI AD.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasrem Letkol Inf Andrian Susanto,  Para Kasi Korem dan Pejabat Korem lainnya. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *