CB, Jakarta – Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum selaku Kabaharkam Polri resmi membuka Pelatihan Asesor Kompetensi Auditor Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tahun 2017.
Lokasi penyelenggaraan pelatihan tersebut bertempat di Hotel Falatehan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Pelatihan yang dibuka oleh Kabaharkam Polri ini rencananya akan diselenggarakan selama delapan hari. Kegiatan ini dimulai pada Senin tanggal 4 Desember sampai Senin tanggal 11 Desember 2017.
Peserta pelatihan tersebut merupakan anggota Pamobvit dari beberapa Polda yang memiliki Objek Vital Nasional (Obvitnas).
“Obvitnas itu mempunyai peran yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, pertahanan, maupun keamanan,” jelas Komjen Pol Moechgiyarto.
Kabaharkam Polri menegaskan, tidak berlebihan apabila berpotensi menjadi target ancaman maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang apabila tidak diantisipasi akan berdampak terhadap sistem perekonomian nasional, serta pembangunan nasional.
Polri telah diamanatkan oleh Undang-Undang berdasarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obvitnas, walaupun penyelenggaraan pengamanan Obvitnas yang didasarkan pada prinsip pengamanan internal yaitu para pengelola Obvitnas masing-masing yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tersebut.
Selama ini pemberian bantuan pengamanan yang dilakukan oleh Polri kepada Obvitnas baru sebatas pengerahan kekuatan, baik itu personel maupun sarana prasarana pengamanan.
Sementara itu tugas lain dalam pemberian bantuan pengamanan yang sebenarnya memiliki nilai jauh lebih strategis, yaitu melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada bersama-sama dengan pengelola Obvitnas sesuai Keputusan Kapolri.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah memberi penegasan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polri adalah sebagai suatu jasa yang terdiri dari jasa pengamanan dan jasa manajemen sistem pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu.
Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tersebut menjadi momentum untuk memaksimalkan kewenangan Polri dalam pemberian bantuan keamanan pada Obvitnas yang selama ini masih hanya sebatas pengerahan kekuatan, yang selanjutnya telah dijabarkan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017. (Ertin Primawati)
