Mantan Dirut PT Pelindo III Divonis Bebas

Ket Gambar : Djarwo Surdjanto dan Mieke Yolanda usai dijatuhi vonis bebas atas kasus pungli Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Perak di PN Surabaya, Senin (4/11/2017).

CB, SURABAYA – Djarwo Surdjanto, mantan Dirut PT Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda berhati lega karena di vonis bebas atas kasus pungli Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyatakan, terdakwa Djarwo tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Menurutnya, Djarwo bukan sebagai pengambil keputusan saat terdakwa Firdiat Firman (berkas terpisah) mengajukan kerjasama sewa lahan blok B milik PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk kepentingan bongkar muat PT Akara Multi Karya (AKM).

“Terdakwa Djarwo hanyalah pemberi pendapat dan saat itu menyarankan agar Firdiat Firman untuk menghubungi PT TPS yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III. Sehingga pemberi saran bukanlah pengambil keputusan,” ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2017).

Sementara itu untuk terdakwa Mieke, hakim Maxi menyatakan, majelis hakim tidak melihat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Mieke. Sesuai fakta persidangan, hakim Maxi menyatakan bahwa Mieke memang berbelanja menggunakan ATM milik Agousto Hutapea selaku Direktur PT Angkara Multi Karya (AMK), namun hal tersebut bukan merupakan tindak pidana (onslag).

Atas pertimbangan itulah, hakim Maxi menjatuhkan vonis bebas terhadap Djarwo dan Mieke. “Mengadili, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti malakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan,” kata hakim Maxi.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak menyatakan akan mengambil upaya hukum kasasi. “Kami kasasi,” ujar jaksa penuntut umum kepada hakim Maxi.

Usai sidang, Djarwo mengaku lega dengan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Maxi terhadap dirinya dan istrinya. “Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat. Sekarang sudah terbukti bahwa saya dan istri tidak terlibat,” ujar Djarwo.

Hal senada juga disampaikan Ari Hersofiawanudin, kuasa hukum Djarwo dan Mieke. Menurutnya, sesuai fakta persidangan memang kliennya tidak terbukti bersalah. “Alhamdulillah bahwa fakta-fakta persidangan menjadikan pertimbangan hakim bahwa peran Djarwo tidak terbukti bersalah sama sekali. Dan ibu Nonik juga tidak ada niatan buruk untuk memperkaya diri sendiri. Jadi ini adalah sebuah fakta pada proses persidangan,” terangnya.

Ari mengaku belum mengetahui tindakan lanjutan kedua kliennya atas vonis majelis hakim. “Karena secara hukum, bahasa onslag itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini dibongkar Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo dan Mieke. (Zainal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *