PDK Kosgoro 1957 Desak DPD Golkar Jatim: Kembalikan Uang Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub 2018

CB, SURABAYA – Memprihatikan, sikap partai berlambang pohon beringin, Golkar.  Pasalnya banyak pelanggaran dilakukan Partai Golkar dalam gelaran pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018. Partai berlambang pohon beringin itu mensyaratkan bagi pendaftar Bacagub Jatim diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50 juta.

Menurut Ketua Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Timur Yusuf Husni,

DPD Partai Golkar Jatim harus segera mengembalikan uang pendaftaran Bacagub dan Bacawagub yang telah mendaftar di Pilgub Jatim 2018. Mengingat saat ini DPP Partai Golkar sudah memutuskan memberikan rekom kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Cagub dan Cawagub.

Memang beberapa calon yang sebelumnya mendaftar tidak mengungkapkan kekecewaannya secara langsung, namun apa yang dilakukan Partai Golkar tentunya telah merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Nah, adanya kewajiban membayar biaya pendaftaran bagi calon, Kosgoro 1957 menyatakan kekecewaannya. Sebab Golkar Jatim secara terang-terangan melanggar Juklak 06 tentang pemilihan kepala daerah.

Pada masa pendaftaran yang dibuka pada pertengahan Agustus lalu, ada lima Bacagub yang mendaftar di DPD Golkar Jatim. Mereka adalah Wakil Gubernur Jatim, Saifulah Yusuf; Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; dan perwira polisi, Kombes (Pol) Syafiin. Sementara dari internal Golkar ada nama Mayjend TNI (Purn) Istu Hari Subagyo (Mantan Pangdam Bukit Barisan), dan Ridwan Hisjam (Anggota DPR RI).

“Dua kandidat yang mendaftar adalah kader terbaik Kosgoro 1957. Dia Ridwan Hisjam dan Mayjen (purn) Istu Hari Subagio,” ujarnya.

Kasus pelanggaran Juklak 06 ini, sebut Cak Ucup, apabila dikaitkan dengan UU Pilkada nomer 8 tahun 2015 pasal 47 tentang larangan partai menerima upeti, maka Golkar Jatim bisa dibilang telah melanggar UU Pilkada. Sebab UU Pilkada menyebutkan dengan tegas tentang politik uang.

Pasal 47 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan. (6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

“Di sini Undang-undangnya sudah jelas melarang politik uang. Bahkan ada pasal yang dipertegas menindak tegas terhadap oknum maupun partai politik yang melakukan politik uang. Yakni  Pasal 187B,” tegas Cak Ucup.

Tidak dipungkiri Partai Golkar, sebut Cak Ucup, sejak era Setya Novanto kondisinya sangat parah. Sekarang berada dalam ambang kritis. Adanya partai meminta mahar seperti pendaftaran Bacagub/Bacawagub, menunjukkan partai tersebut telah dihuni pelacur-pelacur politik. Sehingga drama politik ini semakin tidak layak ditonton. Sehingga mengakibatkan citra Partai Golkar semakin tidak baik.

“Golkar menjadi partai yang tidak jelas arahnya. Kesungguhan Partai Golkar dalam mengelola oraganisasi secara demokratis dipertanyakan. Berdemokrasi bukan saja melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi ada. Tetapi yang lebih penting adalah perilaku pemimpinnya. Saat ini nuansa oligarki dan hegemoni di partai sangat kuat. Banyak aturan baik di AD/ART maupun produk-produk aturan yang dibuatnya sendiri, dan kemudian dilanggar,” ucapnya.

Sehubungan dengan hal itu, maka Kosgoro 57 Jatim mendesak kepada DPP PG agar segera mengembalikan mahar yang sudah diterima dari seluruh calon kepala daerah. “Jika Golkar Jatim bersedia mengawali mengembalikan mahar, kami harapkan juga diikuti daerah-daerah lain. Karena sudah jelas dampak konsekuensi hukumnya. Dan kepada kepengurusan DPP PG yang baru hasil Munaslub agar mengusut secara tuntas kasus ini. Sebab ini sebagai bentuk kesungguhan partai, bahwa sejatinya bukan seperti itu perilaku politik Partai Golkar,” tutupnya.

Terpisah, Dr. Syafiin, salah satu kandidat yang mendaftar di Partai Golkar memilih menyerahkan penilaian kepada publik. Yang penting dirinya ketika mendaftar ke Partai Golkar sangat serius. Hal itu dibuktikan dengan konsep dan visi-misi yang sudah ia buat. Tak hanya itu, bahkan pria yang akrab disapa Gus Syaf itu sudah turun ke bawah dalam rangka sosialisasi pencalonan sekaligus memaparkan visi dan misi.

“Saya sangat serius dalam pencalonan ini, saya mendaftar secara resmi. Pasca itu saya sosialisasi ke sejumlah daerah di Jatim, saya juga sudah sampaikan visi dan misi ke masyarakat. ‎Karena itu biar masyarakat yang menilai proses ini. Kalau ada yang bilang saya membeli kucing dalam karung, biar masyarakat yang menilai,” imbuh Gus Syaf.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak menjelaskan, uang pendaftaran ada di panitia penerimaan cagub/cawagub Golkar Jatim. Dia juga membantah jika persyaratan pendaftaran Cagub/Cawagub telah melanggar Juklak 06. “Kan putusan Cagub/Cawagub sudah melakukan mekanisme. Dan keputusan di tangan DPP Partai Golkar,” terang Sahat.

Ditanya soal pengembalian mahar, Sahat mengaku Partai Golkar siap mengembalikan. “Kami siap mengembalikan mahar,” tegas Sahat (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *