Tema: implementasi peraturan presiden no. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha di kabupaten Sigi.
CB, SIGI – Kegiatan yang secara resmi di Hadiri oleh Bupati Sigi yang dalam Hal ini diwakili ASSISTEN II Bpk. ANDI ACO PETTALOLO M. Si dan Kepala Inspektorat Kab. Sigi (Drs.Endro Setiawan) & dibuka oleh Kadis DPM-PTSP KAB. SIGI (DR. H. ANAS YALITOBA, S. SOS., MM) di dampingi Sekretaris DPM-PTSP (MOH.AMBAR MAHMUD, S. STP., M. Si), KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL (RUTH. A. TODING, S. Sos), Beserta kepala seksi Penanaman Modal (MARTHA B. BUNGA, S. Sos).
Kegiatan Ini juga Mengundang bagi para pelaku usaha (Kepala perusahaan yang ada di Kabupaten Sigi, Propinsi Sampai Ketingkat Nasional.
“Bupati Sigi yang dalam sambutannya di bacakan Oleh Assisten II menyampaikan, sejak bergulirnya Desentralisasi tahun 1999, banyak sekali pemerintah daerah yang bereksperimen dan berinovasi dengan mengembangkan pola pelayananan perizinan, Namun Disatu sisi terdapat banyak kendala.
Secara umum kendala tersebut dapat terinventalisir antara lain, regulasi pemerintah yang tidak konsisten dan akomodatif sehingga disatu sisi cenderung membingungkan penanaman modal dan usaha penanaman modal tersebut.
Pelayanan perizinan yang tidak bisa diprediksi yakni lambat dan tidak transparan pelaksanaan otonomi daerah belum memiliki arah yang jelas & cenderung menciptakan pemerintah yang baru ditingkat yang lebih rendah bagi investor pelaku usaha UU menjadi salah satu tolak ukur untuk menentukan produktiv.
Kepastian hukum berdasarkan UU NO. 25 TAHUN 2007 tentang Penanaman Modal berkaitan erat dengan kebijakan penanaman modal yang menempatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri dan asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha agar keamanan berusaha bagi penanaman modal sejak proses pengurusan izin sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya disela-sela kegiatan, pada saat diwawancarai oleh awak media, KADIS DPM-PTSP (Dr. H. ANAS YALITOBA, S. Sos., MM) Memberi Apresiasi Kepada Pelaku Usaha yang sudah meluangkan Waktu untuk hadir dalam kegiatan ini, dan juga termasuk pemateri yang memberikan arahan pada acara kegiatan rapat monitoring dan evaluasi kegiatan explorasi di kabupaten sigi. (fad)